Titip Motor Selama 2 Tahun di Stasiun Bogor Harus Bayar Rp 11 Juta, Ini Cara Ngambilnya

Unggahan akun @txtdaribogor di media sosial X (dulu twitter) menjadi sorotan.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kendaraan Mio warna hijau yang diduga motor Adit yang belum diambil oleh pemiliknya sejak 2 tahun lalu, Jumat (8/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Unggahan akun @txtdaribogor di media sosial X (dulu twitter) menjadi sorotan.

Pasalnya, akun tersebut mengunggah sebuah kisah seorang pria bernama Adit yang pergi ke Solo namun lupa bahwa ia menitipkan motor di Stasiun Bogor sejak dua tahun lalu.

Lalu, bagaimana kah cara Adit untuk mengambil kendaraan miliknya setelah bertahun-tahun dititipkan?

Leadership Parking Stasiun Bogor, Aldiansyah menerangkan, mekanisme yang dilakukan cukup mudah.

Ia mengatakan, sang pemilik diminta untuk datang langsung ke Stasiun Bogor dengan dilengkapi bukti-bukti kepemilikan.

"Sangat simpel sekali, untuk pemilik tinggal datang memberikan bukti-bukti kepemilikan kendaraan tersebut lalu membawa karcis masuk, untuk kami konfirmasi apakah datanya sesuai bahwa itu milik dia," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (8/9/2023).

Kemudian, disebut juga bahwa biaya parkir yang harus ditanggung oleh pemilik mencapai Rp 11 juta karena menitipkan kendaraannya selama dua tahun.

Terkait hal tersebut, Koordinator Parkir Stasiun Bogor, Fitri mengatakan terdapat kebijaksaan dari KAI apabila pemilik merasa keberatannuntuk membayar biaya parkir yang membengkak.

"Kebijaksanaan diperusahaan itu misalnya si customer itu mengajukan banding karena engga sanggup, nanti bersurat ke pusat, nah itu biasanya bisa dibantu, keputusannya nanti dari pusat," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved