Siswa SD Gelar Aksi

Kepsek SD yang Korupsi PPDB Tak Dipenjara? Tega Pecat Guru Jujur, Bima Arya Punya Bukti untuk Polisi

Kenapa Kepsek SD di Bogor yang Pecat Guru Jujur Tak Dipenjara ? Padahal Sudah Terbukti Korupsi Saat PPDB : Polisi Minta ke Bima Arya

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Dokumen Pemkot Bogor/Instagram Bima Arya/SDNCibeureum1/Pixabay
Kenapa Kepsek SD di Bogor yang Pecat Guru Jujur Tak Dipenjara ? Padahal Sudah Terbukti Korupsi Saat PPDB : Polisi Minta ke Bima Arya 

Alasan Kepsek SD Pemecat Guru Jujur Tak Dipenjara, Terbukti Korupsi Saat PPDB : Minta ke Bima Arya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni tak dipenjara, walau sudah terbukti korupsi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Nopi Yeni telah terbukti menerima uang dari peserta PPDB 2023.

Sumber TribunnewsBogor.com mengungkap setoran pungli PPDB yang diterima Nopi sebanyak Rp 5 juta.

"Simpang siur, ada yang bilang Rp 4 juta, ada yang Rp 5 juta," kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy Hutapea saat ditemui TribunnewsBogor.com, Jumat (15/9/2023).

Menurut Jimmy, 5 orang peserta yang dimasukkan oleh Nopi Yeni lewat luar jalur PPDB 2023 ini menyetor kisaran Rp 1 juta per orangnya.

"Per orang itu sekitar Rp 1 juta, gak sampai Rp 2 juta," katanya.

Walau sudah terbukti menerima suap, namun mengapa Nopi Yeni tak dipenjara ?

Jimmy Hutapea menerangkan dalam kasus ini baru diungkap lewat aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepsek SD di Bogor yang pecat guru jujur tersebut pun dilanggar menggunakan aturan soal administrasi PNS.

"Ranah kami adalah administrasi pemerintaha, disiplin pegawai," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, Nopi Yeni memang terbukti telah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

"Sebagai kepala sekolah menggunakan kewenangan untuk mendapat keuntungan. Dia menerima siswa di luar jalur PPDB," jelasnya.

Ada dua sanksi yang dijatuhkan pada kepala sekolah pemecat guru jujur ini.

Pertama adalah Nopi Yeni wajib mengembalikan uang Rp 5 juta yang ia terima dari setoran pungli PPDB.

"Kalau dia menerima uang maka uangnya dibalikin, bukan dipenjara," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved