Siswa SD Gelar Aksi

Kepsek SD yang Korupsi PPDB Tak Dipenjara? Tega Pecat Guru Jujur, Bima Arya Punya Bukti untuk Polisi

Kenapa Kepsek SD di Bogor yang Pecat Guru Jujur Tak Dipenjara ? Padahal Sudah Terbukti Korupsi Saat PPDB : Polisi Minta ke Bima Arya

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Dokumen Pemkot Bogor/Instagram Bima Arya/SDNCibeureum1/Pixabay
Kenapa Kepsek SD di Bogor yang Pecat Guru Jujur Tak Dipenjara ? Padahal Sudah Terbukti Korupsi Saat PPDB : Polisi Minta ke Bima Arya 

Alasan Kepsek SD Pemecat Guru Jujur Tak Dipenjara, Terbukti Korupsi Saat PPDB : Minta ke Bima Arya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni tak dipenjara, walau sudah terbukti korupsi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Nopi Yeni telah terbukti menerima uang dari peserta PPDB 2023.

Sumber TribunnewsBogor.com mengungkap setoran pungli PPDB yang diterima Nopi sebanyak Rp 5 juta.

"Simpang siur, ada yang bilang Rp 4 juta, ada yang Rp 5 juta," kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy Hutapea saat ditemui TribunnewsBogor.com, Jumat (15/9/2023).

Menurut Jimmy, 5 orang peserta yang dimasukkan oleh Nopi Yeni lewat luar jalur PPDB 2023 ini menyetor kisaran Rp 1 juta per orangnya.

"Per orang itu sekitar Rp 1 juta, gak sampai Rp 2 juta," katanya.

Walau sudah terbukti menerima suap, namun mengapa Nopi Yeni tak dipenjara ?

Jimmy Hutapea menerangkan dalam kasus ini baru diungkap lewat aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepsek SD di Bogor yang pecat guru jujur tersebut pun dilanggar menggunakan aturan soal administrasi PNS.

"Ranah kami adalah administrasi pemerintaha, disiplin pegawai," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, Nopi Yeni memang terbukti telah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

"Sebagai kepala sekolah menggunakan kewenangan untuk mendapat keuntungan. Dia menerima siswa di luar jalur PPDB," jelasnya.

Ada dua sanksi yang dijatuhkan pada kepala sekolah pemecat guru jujur ini.

Pertama adalah Nopi Yeni wajib mengembalikan uang Rp 5 juta yang ia terima dari setoran pungli PPDB.

"Kalau dia menerima uang maka uangnya dibalikin, bukan dipenjara," katanya.

Sanksi kedua bagi Nopi adalah penurunan jabatan.

Diketahui Wali Kota Bogor Bima Arya memecat Nopi Yeni sebagai Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

Ia kini menjadi guru biasa di sebuah sekolah.

Kalaupun polisi melihat ada tindak pidana yang harus segera diproses dari kasus pungli Kepsek Nopi Yeni, hal itu bisa saja diterapkan.

Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy Hutapea, Kamis (14/9/2023).
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy Hutapea, Kamis (14/9/2023). (TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami)

"Lalau aparat hukum melihat ada unsur pidananya itu silahkan. Polisi minta (laporan hasil Inspektorat) silahkan minta ke Wali Kota (Bima Arya)," kata Jimmy Hutapea.

Diketahui bahwa laporan kecurangan yang dilakukan Nopi Yeni masuk lewat jalut hotline milik Pemerintah Kota Bogor.

Laporan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari panitia PPDB 2023 di SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, satu di antaranya adalah guru jujur Mohamad Reza Ernanda.

Pak Reza adalah Sekretaris PPDB 2023 di sekolahnya.

"Saya hanya dimintai keterangan, tidak melaporkan," tegas Pak Reza.

Setelah menjelaskan kejanggalan soal jumlah kuota yang tiba-tiba bertambah, Reza Ernanda justru dipanggil ke ruang kepala sekolah.

Ia dituduh mencuri data pribadi Nopi Yeni di WhatsApp.

Pak Reza juga dinilai tidak memiliki loyalitas dan integritas terhadap kepala sekolah.

Sampai akhirnya Reza Ernanda dipecat per tanggal 13 September 2023.

Hari itu juga kepala sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor mendapat karma dari Bima Arya.

Setelah guru dipecat, Bima Arya memecat balik kepala sekolah Nopi Yeni.

Dan Pak Reza batal dipecat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved