Siswa SD Gelar Aksi

Terima Suap PPDB 2023, Ini Alasan Kepsek SD Bogor Tak Dipenjara, Kembalikan Uang ke Penyuap?

Terbukti melakukan tindakan korupsi, Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor nyatanya tidak dipenjara.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: widi bogor
kolase Youtube
Terbukti melakukan tindakan korupsi, Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor nyatanya tidak dipenjara. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terbukti melakukan tindakan korupsi, Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni nyatanya tidak dipenjara.

Kepsek SDN Cibeureum 1 itu justru masih tetap bisa mengajar.

Tak dipenjara, Nopi Yeni hanya mendapatkan sanksi dari atasan.

Menurut sumber TribunnewsBogor.com, Nopi Yeni menerima suap PPDB 2023 sebesar Rp 5 juta.

"Kita tidak fokus pada nominal, ada yang bilang Rp 4 juta, ada juga yang bilang Rp 5 juta," kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy Hutapea kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (15/9/2023).

Jimmy menuturkan, dari lima pemberi suap itu rata-rata memberi uang Rp 1 juta.

"Ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu. Tidak sampai Rp 2 juta," kata dia lagi.

Ia pun kemudian mengungkap alasan kenapa Nopi tidak dipenjara.

Menurut Jimmy, ranah Inspektorat yakni berupa disiplin pegawai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, Nopi memang terbukti melakukan pelanggaran.

"Adanya penyalahgunaan wewenang demi mendapatkan keuntungan," tandasnya.

Pihaknya kemudian menjatuhkan dua sanksi kepada Nopi.

Sanksi yang pertama, yakni Nopi diharuskan mengembalikan uang tersebut kepada pemberi.

"Kalau dia menerima uang, maka uangnya dikembalikan, bukan dipenjara," jelas Jimmy.

Kemudian sanksi kedua yakni berupa penurunan jabatan untuk Nopi.

Nopi kini masih bisa tetap mengajar, namun statusnya menjadi guru biasa.

Kepsek yang memecat guru jujur ini juga dipindahkan dari SDN Cibeureum 1 ke sekolah lain.

Jimmy juga menerangkan, bisa saja Nopi Yeni dipenjara.

"Kalau aparat hukum melihat ada unsur pidananya, itu silakan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved