Siswa SD Gelar Aksi

Kepsek SD Bogor Lapor Polisi Usai Pecat Guru Jujur, Tak Terima Dituduh Pungli PPDB, Merasa Tercemar

Kepsek SD di Bogor Lapor Polisi Usai Pecat Guru Jujur, Tak Terima Dituduh Pungli PPDB, Teman Pak Reza Dituding Cemarkan Nama Baik

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Instagram SDNCibeureum1kotabogor
Kepsek SD di Bogor Lapor Polisi Usai Terbukti Pungli, 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Seolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni melaporkan seorang guru setelah dirinya ketahuan menerima pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Nopi Yeni melaporkan seorang guru dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik.

Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni telah terbukti melakukan gratifikasi saat PPDB 2023 di sekolahnya.

Berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Bogor, Nopi memasukkan lima peserta didik di luar jalur PPDB 2023.

Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor Jimmy Hutapea menerangkan bahwa Nopi Yeni menerima uang sekitar Rp 5 juta dari lima orang tersebut.

Menurutnya Nopi Yeni telah melanggar Undang-Undang Administrasi Pegawai Negeri dan kedisiplinan.

"Ada penyalahgunaan wewenang demi mendapat keuntungan," kata Jimmy.

Untuk itu Inspektorat merekomendasikan pimpinan dari Kepsek tersebut memberi sanksi berat berupa penurunan jabatan.

Laporan dugaan pungli PPDB 2023 di SD ini sebenarnya sudah masuk ke hotline Pemerintah Kota Bogor sejak awal Agustus 2023, tepat setelah PPDB berakhir.

Wali Kota Bogor Bima Arya bahkan langsung mendatangi Nopi Yeni sebagai kepala sekolah.

Namun Nopi Yeni justru melaporkan seorang guru berinisial Y ke Polsek Bogor Selatan atas pencemaran nama baik.

Kepsek SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni menunjuk Law Office Arsywendo & Partner sebagai kuasa hukumnya.

Bahkan laporan yang dibuat Nopi sudah memiliki surat perintah penyelidikan dengan nomor Sp.Lidik/05/IX/2023/Reskrim per tanggal 7 September 2023.

"Perkara dilimpah ke Resta (Polresta Bogor Kota)," kata Kanit Reskrim Polresk Bogor Selatan Iptu Sugiyanto saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Sabtu (16/9/2023).

Sementara Kasubsi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Asep Herdianto masih menunggu informasi dari Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota.

"Nanti ada konfirmasi dari Kasat Reserse," kata Asep.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Rizka Fadhila hingga pukul 13.30 WIB belum membalas konfirmasi TribunnewsBogor.com.

Dari surat yang diterima TribunnewsBogor.com, Nopi Yeni merasa dituduh oleh guru inisial Y.

Dalam laporannya disebut bahwa pada Jumat 4 Agustus 2023 Y memberi laporan di kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor bahwa Nopi telah melakukan penyelewengan dana BOS dan pungli dalam proses PPDB di SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor.

Dalam surat juga tertera bahwa guru Y dipanggil ke Mapolsek Bogor Selatan untuk diperiksa pada tanggal 19 September 2023.

"kalau polisi mah itu mah bu Nopi. Memang melaui pengacaranya katanya. Kita tidak tahu, itu pribadi ibu Nopi," kata Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Bogor Raden Medi Sandora.

Perlu diingatkan kembali bahwa nama Nopi Yeni diperbincangkan setelah memecat guru, Mohamad Reza Ernanda karena telah jujur memberi keterangan soal pungli PPDB pada Inspektorar Daerah Kota Bogor.

Nopi memecat Pak Reza karena dua alasan :

  1. Mencuri data pribadi WhatsApp hingga menimbulkan konflik antara guru-guru dengan kepala sekolah
  2. Tidak memiliki loyalitas dan integritas terhadap kepala sekolah.

Atas tindakan itu, Nopi Yeni kemudian dipecat sebagai kepala sekolah oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

Bima juga meminta agar kepala sekolah membatalkan surat pemecatan terhadap Pak Reza.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved