CPNS 2023

Link dan Syarat Daftar Rekrutmen PPPK 2023 di Kemenhub, Buka Lowongan 1.233 Formasi

Melalui Pengumuman Nomor PG. 32, Kemenhub membuka rekrutmen PPPK 2023 sebanyak 1.233 formasi, dibagi menjadi tenaga kesehatan, tenaga teknis, dosen.

Editor: Tsaniyah Faidah
Instagram @kemenhub151
Tahun ini, Kemenhub membuka lowongan sebanyak 1.233 formasi dalam rekrutmen PPPK 2023, dengan rincian tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan dosen. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka rekrutmen PPPK 2023.

Tahun ini, Kemenhub membuka lowongan sebanyak 1.233 formasi dalam rekrutmen PPPK 2023.

Formasi tersebut terbagi menjadi 3 bagian, yakni tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan dosen.

Melalui Pengumuman Nomor PG. 32 Tahun 2023, berikut rincian formasinya:

  • PPPK tenaga kesehatan: 267 formasi
  • PPPK tenaga teknis: 803 formasi
  • PPPK dosen: 163 formasi.

Syarat pendaftaran PPPK 2023 di Kemenhub

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);
  10. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Baca juga: Bisakah Fresh Graduate Daftar PPPK 2023? Simak Ini Syarat dan Ketentuannya

Cara daftar PPPK 2023 di Kemenhub

  1. Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
  2. Isi data yang diminta, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, termasuk email yang aktif
  3. Masukkan kode captcha
  4. Jika sudah, klik "Lanjutkan"
  5. Selanjutnya, pelamar akan diminta melengkapi data yang diperlukan, seperti foto pindai KTP dan swafoto sesuai ketentuan yang ditetapkan
  6. Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengeklik "Lanjutkan"
  7. Klik "Iya" untuk konfirmasi proses pendaftaran
  8. Bila proses pembuatan akun sudah selesai, situs akan menampilkan pilihan untuk mencetak informasi pendaftaran
  9. Login ke akun SSCASN untuk mendaftar CPNS 2023.
  10. Jika sudah masuk, cari formasi yang ingin dituju pada halaman beranda dengan mengisi keterangan lulusan dan program studi
  11. Tunggu beberapa saat sampai rincian formasi CPNS 2023 muncul
  12. Pilih formasi yang akan didaftar dengan cara mengeklik "Lihat"
  13. Baca syarat yang ditetapkan lalu klik "Daftar" di bagian bawah.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved