Breaking News

Cara Mudah Pisah Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp, Begini Langkah-langkahnya

Jika ingin pecah BPJS Kesehatan, harus dilaporkan agar iuran bulana tidak menjadi tanggungan VA keluarga yang lama.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Agar dapat dilakukan perubahan data kepesertaan dan penyesuaian VA sehingga iuran Anda terpisah dari keluarga KK sebelumnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagi peserta JKN KIS yang sudah menikah namun iuran bulanannya masih menjadi satu dengan VA (Virtual Account) di kartu keluarga (KK) yang lama.

Bisa segera melaporkan perubahan susunan anggota keluarga yang baru dengan membawa kartu keluarga terbaru ke kantor cabang BPJS kesehatan terdekat atau bisa melalui online.

Agar dapat dilakukan perubahan data kepesertaan dan penyesuaian VA sehingga iuran Anda terpisah dari keluarga KK sebelumnya.

Menurut aturan BPJS saat ini, seorang anggota BPJS dimuat dalam satu KK yang sama. Sehingga ketika salah satu anggota keluarga mendaftar menjadi peserta BPJS mandiri, otomatis anggota keluarga lainnya menjadi peserta yang sama.

Demikian pula untuk iuran yang harus dibayarkan, iuran harus dibayar untuk seluruh anggota keluarga yang terdapat di KK dalam satu kali transaksi pembayaran.

Jika jumlah iuran tidak sesuai otomatis akan menyebabkan kartu setiap anggota keluarga dalam KK akan dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan jaminan kesehatan di bpjs kesehatan.

Jika ada satu anggota keluarga menikah yang menyebabkan peserta tersebut memiliki KK baru bersama pasangannya.

Sehingga dia ingin pecah BPJS dengan KK barunya, ini harus dilaporkan kepada pihak BPJS kesehatan agar iuran bulanan untuk peserta yang sudah memiliki KK baru tersebut tidak menjadi tanggungan VA keluarga yang lama.

Cara pisah Kepesertaan BPJS

Berikut adalah cara pisah keanggotaan BPJS melalui pesan WA BPJS Kesehatan Pandawa.

Kirim pesan ke WA Pandawa di 0811-8165-165 untuk detasemen peserta BPJS.

Tulis pesan yang sesuai dengan status Anda saat ini.

Kemudian Pandawa akan membalas pesan Anda.

Silahkan isi form yang diminta dengan mengklik link yang tersedia di pesan, isi form sesuai dengan data KK baru anda dan pastikan anda mengisi form tersebut agar tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Kami mohon maaf atas layanan yang Anda terima. Hubungi nomor Pandawa lagi.

Setelah itu isi data yang diminta dan unggah kartu keluarga.

Kemudian, data diproses dalam waktu sekitar 35-40 menit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved