Sempat Bersengketa Hukum, Pasar Induk Kemang Kini Sah Dikelola Pemkot Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama TNI dan Polri melakukan eksekusi terhadap pengelolaan Pasar Teknik Umum Induk Kemang, Selasa (26/9/2023).

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir usai melakukan eksekusi terhadap pengelolaan Pasar Teknik Umum Induk Kemang, Selasa (25/9/2023). (Muamarrudin Irfani). 

Laporan Wartawan TribubnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama TNI dan Polri melakukan eksekusi terhadap pengelolaan Pasar Teknik Umum Induk Kemang, Selasa (26/9/2023).

Eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Bogor tanggal 21 Agustus 2023 dengan memasang empat plang di area pasar yang menyatakan bahwa pasar tersebut dibawah pengelolaan Pemkot Bogor.

Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir menerangkan, pengelolaan pasar yang berada di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ini sempat mengalami sengketa hukum dengan PT Galvindo Ampuh selaku pengelola sebelumnya.

PT Galvindo Ampuh mengklaim tanah dan bangunan yang ada di pasar tersebut adalah miliknya, bukan milik Pemerintah Kota Bogor.

Pihak pengelola sebelumnya tersebut merasa sebagai pengelola yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB), SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimilikinya.

"Dari sisi pengadilan sampai inkrah, HPL 3,2 hektar ini adalah milik Pemkot Bogor. Pemkot Bogor bekerja sama dengan Galvindo akhirnya keluarlah HGB nya, HGB ada di mereka, tapi alas hak dari pasar ini adalah punya Pemkot Bogor," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Muzakkir mengungkapkan, dalam perjanjian kerjasama tersebut, Pemkot Bogor memberikan kesempatan kepada PT Galvindo Ampuh untuk mengelola Pasar Teknik Umum Induk Kemang.

Akan tetapi, kata dia, hingga perjanjian itu selesai pengelolaan masih dikuasai oleh PT Galvindo Ampuh.

"Harusnya dari 2007 ini pengelolaan pasar sudah diserahkan ke pemerintah, tapi saya engga tau lah ada satu dan lain hal mereka masih merasa pengelolaan masih di mereka," katanya.

Kemudian pada tahun 2018 kedua belah pihak pun bersengketa hukum hingga berlanjut ke meja hijau. Setelah melalui proses panjang, pengadilan pun memutuskan bahwa pengelola yang sah dari Pasar Teknik Umum Induk Kemang adalah Pemerintah Kota Bogor.

PT Galvindo Ampuh pun melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan tersebut, namun ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Agustus 2024.

"Pasar Teknik Umum selama ini sah dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya, dan memerintahkan PT Galvindo Ampuh untuk meninggalkan Pasar Teknik Umum," tegasnya.

Muzakkir menambahkan, apabila terdapat pihak lain yang mencoba merebut pengelolaan Pasar Teknik Umum Induk Kemang, maka tak segan-segan akan dipidanakan.

"Bahwa yang berhak mengelola Pasar Teknik Umum adalah Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya," pungkasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved