Penampakan 5 Anggota Geng yang Bully Siswa SMP Cilacap, Tertunduk di Kantor Polisi, Ada yang Kecil

Adapun penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (28/9) kemarin.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tangkapan Layar
Gaya Sok Jago Siswa SMP saat Bully Adik Kelas Hingga Nyaris Pingsan: Pisahken Aing, Gelut Kabehan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polresta Cilacap telah menetapkan kedua pelaku kasus perudungan siswa SMP di Cilacap jadi tersangka.

Mereka adalah MK dan juga WS, siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Adapun penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (28/9) kemarin.

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.

Kemudian dikenakan pula Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.

"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.

Diketahui sebelumnya pada Selasa (26/9) malam polisi telah mengamankan 5 orang siswa yang diduga terlibat dalam aksi perundungan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Kelima anak itu terdiri atas 3 orang saksi dan juga 2 orang terduga pelaku.

Kelima anak diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Forkopimda Cilacap saat menjenguk lima anak yang terlibat dalam kasus perundungan siswa, Rabu (27/9) sore. Kelima anak saat ini sedang diamankan polisi di Mapolresta Cilacap.
Forkopimda Cilacap saat menjenguk lima anak yang terlibat dalam kasus perundungan siswa, Rabu (27/9) sore. Kelima anak saat ini sedang diamankan polisi di Mapolresta Cilacap. (Ist Humas Polresta Cilacap)

Namun kelima anak itu tetap dalam pendampingan orang tua masing-masing.

  • Dijemput Polisi di Rumahnya

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan MK (15) pelaku aksi perundungan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Pelaku MK bersama keempat bocah lainnya dibawa oleh pihak kepolisian ke Mapolresta Cilacap pada Selasa (26/9) malam.

Dalam video viral berdurasi 30 detik itu menggambarkan aksi pengamanan serta penjemputan pelaku malam itu. Ratusan massa nampak menggeruduk rumah pelaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved