Cara Tambal Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya

Untuk melakukan tambal gigi secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan ternyata mudah dan tidak ribet, bahkan pendaftaran bisa dilakukan online.

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
hello sehat
ilustrasi - Cara mendapatkan tambal gigi gratis menggunakan BPJS Kesehatan cukup mudah dan tidak ribet. Begini caranya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jika ingin tambal gigi di dokter gigi rupanya bisa tidak dikenakan biaya alias gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Cara mendapatkan tambal gigi gratis menggunakan BPJS Kesehatan cukup mudah dan tidak ribet.

Pendaftaran tindakan gigi seperti tambal gigi juga bisa dilakukan lewat online.

Cara Tambal Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan

  • Peserta mendaftar periksa secara online atau datang ke FKTP
  • Peserta menunjukkan KTP dan dokumen persyaratan lain sebelum periksa
  • Dokter gigi akan memeriksa peserta
  • Apabila bisa dilakukan tindakan, tambal gigi dapat dilakukan di FKTP tersebut
  • Apabila kondisi gigi memerlukan penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maka peserta akan dirujuk
  • Pastikan Anda telah mendaftarkan dokter gigi terdekat sebagai FKTP. Apabila belum, Anda bisa mendaftar FKTP melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan

Layanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan perawatan serta tindakan medis gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain sebagai berikut:

  • Administrasi pelayanan seperti biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi
  • Pramedikasi, pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit. Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi)
  • Penambalan dengan bahan komposit atau GIC
  • Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali

Sumber: Kompas TV

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved