Jawab Tantangan Edi Ayah Mirna, Hotman Paris Sebut Kasus Jessica Belum 2 Alat Ada Bukti: Harus Bebas
Tak gentar ditantang ayah Mirna, Edi Darmawan soal kasus kopi sianida, Hotman Paris blak-blakan sebut Jessica Wongso bisa bebas
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengacara kondang Hotman Paris tak gentar meskipun ditantang ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin.
Hotman Paris malah semakin berkoar-koar tentang kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso.
Sebab menurut Hotman, tidak ada bukti langsung yang menunjukkan Jessica Wongso bersalah membuat kopi sianida untuk Mirna.
Kendati demikian, pernyataan Hotman itu masih menuai pro dan kontra.
Termasuk dari ayah kandung almarhumah Mirna Salihin, Edi Darmawan yang tetap ngotot menyebut Jessica Wongso adalah pembunuh.
Karenanya saat Hotman terkesan membela Jessica, Edi Darmawan justru mengurai tantangan.
Edi meminta agar Hotman merealisasikan ucapannya soal grasi kepada Jessica
"Malah saya saranin tuh Hotman lagi ngomong kencang-kencang minta grasi, coba gue mau tahu," imbuh Edi Darmawan dalam tayangan bersama Karni Ilyas.
Menurut Edi Darmawan, presiden Jokowi tidak akan menerima grasi dari Jessica Wongso seandainya ia mengajukan.
"Kita lihat presiden kita yang hebat ini Joko Widodo. Jadi (kasus Mirna) dibawa ke dia (Jokowi), dia dengar (Jessica) 'lu bunuh Mirna?'. Waduh gue rasa dihukum mati dia (Jessica) langsung, digantung," ungkap Edi Darmawan.
"Yang boleh minta grasi itu bukan Hotman Paris. Si Jessica sendiri," pungkas Karni Ilyas.
"Ya kalian bisa dengar omongan Hotman Paris terus dia lakukan kan," ujar Edi Darmawan.

Jawaban Hotman Paris
Ditantang ayah Mirna, Hotman Paris mengurai tanggapan.
Dalam akun media sosialnya, Hotman Paris tak menyangkal ucapan ayah Mirna soal dirinya yang tak mungkin membebaskan Jessica Wongso.
"Halo bapaknya Mirna. Anda mengatakan di medsos 10 kayak Hotman tidak bisa membebaskan Jessica. Anda benar. Karena memang putusan PK Mahkamah Agung sudah final tidak bisa diajukan upaya hukum apapun," kata Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Paris mengungkap fakta soal persidangan.
Bahwa tidak ada bukti langsung soal Jessica Wongso bersalah.
"Namun demikian, apabila baca putusan dan temuan fakta persidangan, di dalam putusan tidak ada bukti yang secara langsung membuktikan bahwa Jessica yang menaruh sianida di kopi. Semua analisa secara tidak langsung, opini hakim. Misalnya ditaruh paperbag di meja, dianggap menutupi gelas kopi itukan analisa saja," pungkas Hotman Paris.
Dalam uraiannya, Hotman Paris pun mengungkap petunjuk penting untuk Jessica Wongso jika ingin bebas.
Menurut Hotman, tidak apa-apa jika Jessica Wongso mengaku saja telah bersalah.
"Yang kedua, kepada masyarakat Indonesia yang ingin agar Jessica bebas, satu-satunya adalah grasi, itu secara normatif. Jadi anda surati Jessica agar mau dan presiden agar mau mengeluarkan grasi. Dan grasi bisa diberikan kepada orang yang mengaku bersalah. Enggak apa-apa ngaku bersalah yang penting bebas why not," ungkap Hotman Paris.
Bak tak puas mengurai pendapat, Hotman Paris kembali menyentil ayah Mirna.
Menurut Hotman, sah-sah saja jika banyak orang berspekulasi soal kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso.
"Jessica kopi sianida. Bapaknya Mirna, pendapat kamu mungkin benar, mungkin juga tidak benar. Demikian juga pendapat orang yang kontra dengan bapaknya Mirna mungkin benar mungkin juga tidak benar. Karena dua pendapat tersebut, maupun keputusan majelis hakim berdasarkan bukti yang tidak langsung. Bukti yang tidak langsung bisa multitafsir," pungkas Hotman Pris.
"Sedangkan Pasal 183 KUHP mengharuskan harus ada bukti minimum dua alat bukti yang membuktikan Jessica adalah pelakunya. Apalagi dalam kasus ini benar-benar tidak ada otopsi. Ini bagaimana di mata hukum bisa dipastikan kalau Mirna meninggal karena sianida. Itu kan bukti otentik," sambungnya.

Ditegaskan Hotman, Jessica bisa saja bersalah, tapi bisa juga tidak.
Hal itu terkait dengan bukti kuat yang ada di persidangan.
"Karena tidak ada dua alat bukti, maka berlaku lah prinsip hukum pidana di Amerika sehingga harus bebas. Bisa saja Jessica bersalah, bisa juga tidak bersalah. Tapi di mata hukum belum bisa dibuktikan," imbuh Hotman Paris.
"Kepada bapak Jokowi, inilah kesempatan bagi bapak untuk mulai memberikan atensi atas kasus ini karena rakuat mu terpecah belah. Satu pegangan bapak yaitu KUHP 183 harus ada dua alat bukti baru orang bisa dipidana," sambungnya.
Hotman Paris
Edi Darmawan
Jessica Wongso
Mirna Salihin
kopi sianida
Otto Hasibuan
TribunnewsBogor.com
"Kayaan dari Gua ?" Momen Kenalan Hotman Paris dan Dwi Hartono, No Komen Usai Heboh Pembunuhan Kacab |
![]() |
---|
Pernah Dipuji Hotman Paris, Dalang Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Ternyata Punya Bisnis Terkenal |
![]() |
---|
Ngotot Bongkar Kejanggalan Kasus Arya Daru, Hotman Paris Diskakmat Kompolnas Soal Lakban: Kok Rapi? |
![]() |
---|
Hotman Paris Yakin Diplomat Arya Daru Korban Pembunuhan, Sebut Orang Hanya Bisa Tahan Napas 1 Menit |
![]() |
---|
VIDEO BARU Penjaga Kos Debat Saat Buka Pintu Kamar Diplomat Disorot, Hotman Paris Cecar Ipar Daru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.