Selesai Jalani Hukuman 7 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Ammar Zoni Resmi Bebas Murni

Ammar Zoni telah selesai menjalani masa hukuman pidana 7 bulan penjara setelah terjerat dalam kasus narkotika.

Editor: Vivi Febrianti
Instagram @ammarzoni/_irishbella_
Ammar Zoni telah selesai menjalani masa hukuman pidana 7 bulan penjara setelah terjerat dalam kasus narkotika. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ammar Zoni resmi bebas dari penjara sejak Rabu (4/10/2023) malam.

Ammar Zoni telah selesai menjalani masa hukuman pidana 7 bulan penjara setelah terjerat dalam kasus narkotika.

Kuasa hukum Ammar, Abdullah Emile Oemar Alamudy, menjelaskan bahwa kliennya tersebut bebas murni.

"Dengan ini kami umumkan, Ammar Zoni sudah bebas sejak Rabu malam lalu. Ammar Zoni bebas murni, seperti saya, seperti Anda sekarang," kata Emile dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Emile menambahkan, saat bebas, Ammar Zoni meminta privasi dan tidak ingin banyak yang tahu.

"Permintaan klien kami, kami menghargai privasi klien kami untuk tidak diumbar.

Klien kami membutuhkan privasi kepada keluarga dan teman-temannya," ujar Emile.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Ammar berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya sampai saat ini.

Aktor Ammar Zoni divonis selama tujuh bulan kurungan penjara usai diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/9/2023),
Aktor Ammar Zoni divonis selama tujuh bulan kurungan penjara usai diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/9/2023), (Wartakota/Ikhwana Mutuah Mico)

"Saya sudah menjalani ini semua. Alhamdulillah dengan bantuan pengacara saya Bang Emile, dengan dukungan keluarga saya telah menjalani masa hukuman," tutur Ammar.

Ammar Zoni diketahui sebelumnya pernah menjalani masa rehabilitasi selama setahun karena kasus serupa pada 2017.

Dalam kasus terbaru saat ini, Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain berinisial M dan RH pada Maret 2023.

M sendiri merupakan sopir pribadi Ammar, yang diminta membeli sabu dengan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

. Ammar kemudian divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved