Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tawa Edi Ayah Mirna Bahas Grasi Jessica Wongso, Syarat Ini Jadi Penghalang, Saran Hotman Jebakan ?

Tawa Edi Ayah Mirna Dengar Soal Grasi Jessica Wongso, Saran dari Hotman Paris Jadi Jebakan ?

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Youtube Karni Ilyas Club/Netflix/Instagram Hotman Paris
Tawa Edi Ayah Mirna Dengar Soal Grasi Jessica Wongso, Saran Hotman Paris Jebakan ? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mungkinkah Jessica Wongso mendapat grasi dari Presiden Jokowi atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin ?

Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan sampai meremehkan Jessica Wongso mendapat grasi Presiden Jokowi.

Walau begitu Hotman Paris justru memberi saran agar Jessica mendapat grasi.

Sekadar informasi, grasi merupakan bentuk pengampunan berupa perubaha, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana pada terpidana.

Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020, grasi diajukan terpidana kepada presiden.

Permohonan grasi ini hanya dapat diajukan satu kali.

Namun, tak semua putusan inkracht dapat diajukan grasi.

Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, putusan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah selama dua tahun.

"Kalau mau minta grasi ke presiden, presiden kita sekarang ini yang terhormat Joko Widodo, dia paling benci teroris, pembunuhan, mau minta grasi ngaku dulu dia bunuh Mirna, misalnya, lihat aja, silahkan aja coba," kata Edi Darmawan sambil tertawa saat diwawancara Karni Ilyas.

Bang Karni menerangkan bila mau mengajukan grasi terpidana harus mengakui dulu perbuatannya.

"Ngaku bohong-bohongan sama gak kan ditanya Pak Karni," kata Edi.

"Terus ngaku, terus dikasih ? waduh, mimpi kali," kata Edi.

"Ada yang dikasih, ada yang gak," timpal Karni Ilyas.

"Kalau gak ya hukuman mati. Gak bakal ringan orang dia bilang ngaku udah bunuh kok, gimana," kata Edi Darmawan.

Menanggapi soal polemik grasi Jessica Wongso, Hotman Paris justru memberi saran.

"Anda (Edi Darmawan) mengatakan di medis sos 10 kaya hotam tidak bisa membebaska Jessica. Anda benar, karena memang putusan PK Mahkamah Agung sudah final, tidak bisa diajukan upaya hukum apapun," kata Hotman Paris.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved