Tunggu Surat Keputusan, Baliho dan Spanduk Caleg di Kabupaten Bogor Bakal Ditertibkan Satpol PP

Spanduk dan baliho (calon legislatif) caleg dan partai politik (parpol) atau alat peraga kampanye kini sudah banyak bertebaran di jalanan.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Spanduk dan baliho caleg dan parpol di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Spanduk dan baliho (calon legislatif) caleg dan Partai Politik (parpol) atau alat peraga kampanye kini sudah banyak bertebaran di jalanan wilayah Kabupaten Bogor.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Rabu (11/10/2023), di kawasan Cibinong Kabupaten Bogor spanduk dan baliho parpol dan caleg banyak ditemukan di persimpangan jalan.

Seperti di sekitaran Simpang CCM, Simpang PDAM, Simpang Sentul serta persimpangan-persimpangam jalan lainnya.

Termasuk pula di area lain yang mudah dilihat pengendara seperti di tikungan jalan dan jalur putar balik.

Untuk sementara ini, Satpol PP Kabupaten Bogor masih belum melakukan operasi penertiban terkait spanduk dan baliho caleg dan parpol yang melanggar ketentuan.

"Belum, kita masih nunggu surat keputusan bersama," kata Plt Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Surat keputusan bersama ini, kata dia, dibuat oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor.

Bawaslu pun, kata dia, nanti pasti akan membuat surat ke Satpol PP untuk penertiban spanduk dan baliho caleg yang melanggar aturan.

"Untuk bersama-sama melakukan penertiban baliho yang pemasangannya di tempat yang dilarang, karena sesuai aturan KPU," ungkap Rhama Kodara.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved