Tambal Gigi di Rumah Sakit Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya

Tidak perlu membutuhkan waktu berhari-hari untuk melakukan perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Editor: Tsaniyah Faidah
hello sehat
ilustrasi - Rujukan untuk pengobatan ke rumah sakit saat ini sudah online realtime dengan aplikasi yang terkoneksi antar FKTP dan rumah sakit. Sehingga, tidak perlu membutuhkan waktu berhari-hari untuk melakukan perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - BPJS Kesehatan memberikan berbagai penjamin pelayanan kesehatan, termasuk tindakan tambal gigi.

Pelayanan tindakan tambal gigi dengan menggunakan program JKN dapat dilakukan oleh peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar.

Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut yang tidak bisa dilakukan di FKTP, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.

Rujukan untuk pengobatan ke rumah sakit saat ini sudah online realtime dengan aplikasi yang terkoneksi antar FKTP dan rumah sakit.

Sehingga, tidak perlu membutuhkan waktu berhari-hari untuk melakukan perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Prosedur pelayanan tambal gigi bagi peserta BPJS Kesehatan

  • Peserta datang terlebih dahulu ke FKTP yang terdaftar.
  • Peserta melakukan pendaftaran pelayanan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi gigi pasien.
  • Apabila tidak ditemukan kendala, tindakan tambal gigi dapat dilakukan di FKTP.
  • Namun, apabila kondisi gigi peserta membutuhkan tindakan khusus atau pelayanan spesialistik maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat Shopee dan Tokopedia, Mudah Tinggal Masukkan Nomor Virtual Account

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

1. Administrasi Pelayanan

2. Pramedikasi

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

4. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

5. Kegawatdaruratan oro-dental

6. Obat pasca ekstraksi

7. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

8. Scaling gigi

9. Tumpukan komposit/GIC

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved