Pura-pura Jadi Jamaah, Pemuda di Jaksel Curi Kotak Amal, 3 Bulan Beraksi Bisa Beli Motor dan HP Baru
Pemuda berinisial ARW (22) alias Oman membeli handphone dan sepeda motor baru dari hasil mencuri isi kotak amal di beberapa masjid di Jakarta Selatan.
"Saat melakukan aksinya, ARW ini terekam oleh kamera pengawas CCTV. Dia terlihat melakukan aksinya dengan menggunakan gunting taman berukuran besar, mesin gerinda, dan linggis untuk merusak kotak amal," tutur dia.
David mengungkapkan ARW sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus serupa. Ia pernah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara karena membobol kotak amal di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa. Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya," Kini, ARW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Namun, karena ARW ternyata residivis dalam kasus yang sama, ia bisa dijerat dengan penambahan hukuman sebanyak sepertiga dari total ancaman.
"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutup dia.
(Kompas.com)
Viral Rekening Pembangunan Masjid Ustaz Dasad Latif Diblokir, Netizen Serbu PPATK: Katanya Dibuka? |
![]() |
---|
Galak Tunjuk-tunjuk Jaksa, Tangis Nikita Mirzani Pecah Saat Sosok Kecil Ini Datang ke Ruang Sidang |
![]() |
---|
Nasib Beruntung Pembuat Konten Mesum di Stadion Pakansari Kabupaten Bogor, Kini Dapat Ampun |
![]() |
---|
Aksi Sopir Truk Saat Alami Rem Blong di Kota Bogor, Tak Ada Korban Jiwa Berkat Pohon |
![]() |
---|
Tinjau Progres Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: 1,5 Bulan Capai 12 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.