Cara Pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Juga Ketentuannya

Untuk mencairkan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus melewati beberapa tahapan, syarat, dan ketentuan.

Editor: Tsaniyah Faidah
BPJS Ketenagakerjaan
Program JKP memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan. Untuk mencairkan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus melewati beberapa tahapan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat mengajukan klaim pencairan JKP saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Harapannya pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat PHK terjadi, sembari mencari pekerjaan baru.

Untuk mencairkan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus melewati beberapa tahapan yakni sebagai berikut:

1. Lapor PHK di portal

Siap Kerja Tahap pertama, peserta harus melaporkan bahwa dirinya di-PHK melalui portal Siap Kerja.

Berikut ini cara melaporkan PHK di portal Siap Kerja:

  • Peserta (apabila perusahaan belum lapor PHK) melaporkan dirinya mengalami PHK di portal siapkerja.kemnaker.go.id
  • Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
  • Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja
  • Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK

2. Ajukan klaim JKP di Siap Kerja untuk bulan pertama

  • Peserta masuk ke portal Siap Kerja siapkerja.kemnaker.go.id
  • Memilih menu ajukan klaim di portal Siap Kerja
  • Melengkapi data priibadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja) di portal Siap Kerja
  • Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Manfaat JKP masuk ke rekening.

3. Pengajuan klaim JKP di portal Siap Kerja bulan ke 2-6

  • Peserta melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja
  • Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda/1 perusahaan yang telah proses wawancara)
  • Mengikuti konseling
  • Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode 2-5 dengan kehadiran minimal 80 persen)
  • Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
  • Manfaat JKP masuk ke rekening

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Online, Tak Usah Repot ke Kantor Cabang

Syarat penerima JKP

Berikut ini beberapa syarat peserta yang bisa mencairkan dana program JKP yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta
  • Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala menengah dan besar yang mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala kecil dan mikro minimal ikut 3 program (JKK, JKM, JHT)
  • Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan

Kriteria pencairan JKP

Untuk bisa mencairkan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi masa iur program JKP.

Masa iur tersebut yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan, di mana terdapat 6 bulan pembayaran yang berturut-turut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved