Pemkot Bogor Gratiskan Parpol Kampanye di Videotron, Bima Arya Akan Copot yang Maksa Pakai Baliho

Ada tiga ruas jalan yang dilarang dipasang APK yanki seputaran SSA, Jalan Sudirman, serta sebagian Jalan Raya Pajajaran.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Wali Kota Bogor Bima Arya saat dijumpai Plaza Balai Kota Bogor, Senin (23/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan akan mencopot baliho caleg ataupun partai politik yang tetap memaksakan dipasang di ruas jalan yang dilarang atribut partai.

Aturan tersebut dikeluarkan usai Pemkot Bogor menggelar rapat bersama jajaran parpol, KPU, Bawaslu, di Balai Kota Bogor, Senin (23/10/2023).

Ada tiga ruas jalan yang dilarang dipasang APK yanki seputaran SSA, Jalan Sudirman, serta sebagian Jalan Raya Pajajaran.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, larangan ini dilakukan agar Kota Bogor tertib tanpa banyak atribut.

"Kita awali dengan menyepakati satu hal yang menjadi keputusan bersama yaitu bagaimana caranya agar sosialisasi kandidat bisa ada ruangnya tetapi Kota Bogor tetap tertib. Kita coba cari titik temunya," kata Bima Arya dijumpai TribunnewsBogor.com di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (23/10/2023).

APK di tiga ruas jalan itu, sambung Bima Arya, dipastikan tidak akan terlihat.

"Nanti akan dikomunikasikan oleh parpol bersangkutan. Pemkot pun ada tim tangkas. Nanti, akan berkoordinasi untuk diturunkan dengan partai. Jadi begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan," jelas Bima Arya.

Namun, para ketua Partai Politik yang memang menjadikan ruas jalan itu sebagai ruas jalan favorit untuk memasang APK masih sedikit bernafas lega.

Pemkot sendiri akan meyiapkan Videotrone secara gratis sebagai media pengganti APK.

"Videotron boleh digunakn untuk kita fasilitasi oleh pemkot. Videotron untuk parpol bukan untuk caleg. Jadi partai partai punya slot di videotron di Kota Bogor tidak dipungut biaya khusus parpol semuanya," ujarnya.

Namun, khusus untuk Caleg, nantinya dipersilakan menggunakan billboard secara berbayar.

Syarat bagi parpol pun dikeluarkan oleh Pemkot.

Selama masa sosialisasi, APK ini tidak boleh ada ajakan apapun kepada masyarakat karena masih belum masuk masa kampanye.

"Boleh sosialisasi sepanjang tidak ada visi misi. Itu tidak melanggar aturan. Itu nanti sampai masa kampanye. Masa kampanye kan boleh. Sekarang boleh asal tidak ada visi misi. Jadi nama, foto, nomor urut, caleg, dapil tapi tidak ada visi misi tidak ada ajakan," paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved