Kasus Pembunuhan di Subang
Tak Mau Kalah dengan Danu, Yosef Cs Kirim Surat ke LPSK dan Kapolri soal Kasus Subang, Ini Tujuannya
Tak mau kalah dengan Danu yang mengajukan justice collaborator, Yosef Cs yakni Mimin, Arighi, dan Abi juga mengirimkan surat ke LPSK hingga Kapolri
Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak Yosef tersangka kasus Subang tak mau kalah dengan kubu Danu.
Seperti diketahui, Danu mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengungkap lebih terang kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Atas pengajuan tersebut, pihak LPSK pun bergerak cepat dengan memeriksa keluarga korban hingga kepolisian dalam hal ini Polda Jabar.
Nantinya jika pengajuan diterima, Danu akan mendapatkan perlindungan seperti yang dulu diterima Bharada Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo.
Langkah cepat yang diambil Danu setelah jadi tersangka kasus Subang itu diapresiasi oleh ahli psikologi forensik, Reza Indragiri.
Dalam tayangan Youtube Diskursus Net, Reza Indragiri menyebut ada kemungkinan Danu bernasib sama seperti Eliezer.
Yakni hukumannya diringankan oleh majelis hakim pengadilan meskipun terlibat kasus pembunuhan ibu dan anak.
"Bagus bahwa Danu mengajukan aplikasi (Justice Collaborator) ke LPSK. Dengan harapan LPSK menggali pola kerjanya sebagaimana dulu menangani kasus Ferdy Sambo dan Eliezer," ungkap Reza Indragiri dikutip TribunnewsBogor.com, Sabtu (28/10/2023).
Menanggapi pengajuan justice collaborator yang dilayangkan Danu, pengacara Yosef Cs yakni Rohman Hidayat mengurai respon.
Ternyata diam-diam kubu Yosef juga telah mengirimkan surat ke LPSK.
Bahkan tak cuma ke LPSK, tim Rohman Hidayat juga telah mengirimkan surat ke Kapolri.
Hal itu bertujuan untuk mengajukan perlindungan terhadap tiga tersangka yang tidak ditahan.

Seperti diketahui, hingga saat ini Polda Jabar baru menahan dua tersangka kasus Subang, yakni Danu dan Yosef.
"Klien kami juga mengirimkan surat ke LPSK salah satunya. Kami mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Kapolri, yang sedang di luar untuk Mimin, Arighi dan Abi," pungkas Rohman Hidayat.
Mengenai alasannya mengajukan surat ke LPSK dan Kapolri, Rohman detail.
Bahwa ia masih menyangsikan bukti dari Polda Jabar sehingga mantap menyematkan status tersangka ke Mimin, Arighi, dan Abi.
Padahal Rohman mengaku punya bukti valid empat kliennya tidak terlibat kasus Subang.
"Surat yang lainnya adalah ke LPSK. Kalau ke Kapolri jelas paling enggak asas praduga tak bersalahnya tetap diterapkan meskipun sudah jadi tersangka. Kami akan ngejar dua alat bukti," jelas Rohman Hidayat.
Rohman pun menyoroti perihal alasan polisi yang tidak menahan tiga kliennya meskipun disangkakan pada pembunuhan berencana.
"Bayangkan, dengan sangkaan (pasal) 340 dan 338, untuk masyarakat awam kan yang tidak tahu bahaya juga untuk keamanan dia. Akhirnya kami mengirimkan surat ke LPSK," ujar Rohman Hidayat.
"LPSK seolah-olah menjadi seorang reviewer terhadap kerja kepolisian," timpal Reza Indragiri.
Tanggapan Kubu Yoris
Sementara para tersangka adu alibi hingga pengajuan justice collaborator, pihak Yoris justru mengurai tangapan mengejutkan.
Yoris ternyata tak setuju jika Danu, sepupu tirinya jadi justice collaborator.
Sebab menurut Yoris, Danu telah menutupi fakta kasus Subang selama dua tahun sehingga polisi kesulitan.
"Kalau kita lihat, dua tahun ini apakah layak menjadikan sebuah Justice Collaborator? dengan dia (Danu) menutupi kejahatan selama dua tahun," tegas pengacara Yoris, Nanang Koyim.
Karenanya, pihak Yoris akan menunggu hasil analisa dari LPSK apakah akan menerima pengajuan Danu atau tidak.

"Ini kan jadi pertimbangan juga dari kepolisian. Saya yakin LPSK nanti mungkin kepada hak mereka untuk melakukan apakah layak atau tidak saudara D ini jadi JC," kata Nanang.
Jika Yoris menolak mentah-mentah, kakak mendiang Tuti justru berlainan sikap.
Lilis, kakak kandung Tuti mengaku mendukung Danu jadi justice collaborator.
"(Kakak Tuti) mendukung (Danu jadi JC), sangat mendukung," akui Lilis saat diwawancarai Kompas TV.
"Alasannya karena yang salah, yang utamanya kan bukan Danu. Jadi Danu yang bisa membuka rahasia ini. Kalau enggak ada Danu kan belum tentu ini kebuka," sambungnya.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Yosef
Danu
kasus Subang
pembunuhan ibu dan anak
Rohman Hidayat
LPSK
Reza Indragiri
TribunnewsBogor.com
Siang Ini Yosep Hidayah Akan Divonis Atas Kasus Subang, Polisi Jaga Ketat Pengadilan |
![]() |
---|
Yoris Bongkar Gelagat Yosep Saat Tuti dan Amel Tewas, Sering Akting Depan Kamera: Pura-pura Sedih |
![]() |
---|
Nama Selingkuhan Yosep Sebelum Nikahi Mimin, Terungkap di Sidang Kasus Subang, Ternyata Punya Anak |
![]() |
---|
Momen Danu Dicecar Yosef di Ruang Sidang Kasus Subang, Tak Berani Tatap Wajah Paman, Masih Takut? |
![]() |
---|
Danu Ngaku Disiksa Oknum Polisi dalam Kasus Subang, Pengacara Yosep : Memang di Luar Dugaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.