Kasus Pembunuhan di Subang

Alasan LPSK Belum Terima Justice Collaborator Danu Terkait Kasus Subang, Gara-gara Yoris Tak Setuju?

LPSK akhirnya bersuara soal pengajuan justice collaborator dari Danu terkait kasus Subang. Terjawab alasan LPSK ikut dalam pra rekonstruksi pembunuhan

Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
kolase Youtube
LPSK akhirnya bersuara soal pengajuan justice collaborator dari Danu terkait kasus Subang. Terjawab alasan LPSK ikut dalam pra rekonstruksi pembunuhan Tuti dan Amalia kemarin, Kamis (3/11/2023) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengurai hasil sementara dari pengajuan justice collaborator oleh Danu.

Seperti diketahui, salah satu tersangka kasus Subang itu memang langsung mengajukan diri sebagai JC karena jadi sosok pertama yang membongkar tragedi pembunuhan ibu dan anak dua tahun lalu.

Danu secara blak-blakan mengungkap peran empat tersangka lainnya dalam pembunuhan sadis Tuti dan Amalia.

Gara-gara uraian Danu pula penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus Subang.

Mereka adalah Yosef, Mimin istri muda Yosef, Arighi, dan Abi.

Berani membeberkan fakta pembunuhan Tuti dan Amalia, Danu pun ingin jadi JC agar mendapat perlindungan penuh dari LPSK.

Namun rupanya hingga kemarin, Kamis (2/11/2023) saat pra rekonstruksi kasus Subang dilaksanakan, pengajuan JC Danu belum diterima LPSK.

Perihal alasannya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengurai penjelasan.

"Sifatnya baru permohonan, jadi kami belum memberikan perlindungan terhadap D (Danu)," ungkap Edwin Partogi Pasaribu dalam tayangan Youtube Heri Susanto dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (3/11/2023).

Ternyata LPSK hingga saat ini masih melakukan penyelidikan guna menimbang keputusan menerima atau menolak JC Danu.

"Kami sejak dua minggu lalu menerima permohonan perlindungan dari kuasa hukum D untuk menjadikan D sebagai justice collaborator. Atas permohonan itu kita sudah melakukan koordinasi kepada penyidik," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Berdasarkan keterangan penyidik, Danu dianggap sebagai pembuat terang kasus Subang.

Hal tersebut tentu jadi citra positif dengan kemungkinan bakal diterimanya JC Danu.

Penampakan Danu di TKP Kasus Subang
Penampakan Danu di TKP Kasus Subang (Kompas TV)

"Informasi dari penyidik bahwa D memberikan keterangan yang membuat peristiwa ini terang. Dua tahun peristiwa ini tidak mengalami kemajuan. Tapi setelah D menyerahkan diri, keterangan itu membuat peristiwa itu gelap gulita menjadi terang benderang," pungkas Edwin Partogi Pasaribu.

Citra baik soal Danu juga diungkap keluarga yakni kakak mendiang Tuti.

Mereka semua mendukung Danu untuk jadi JC.

"Sejauh ini tidak ada penolakan keluarga apa yang dilakukan D. Keluarga meyakini D bukan aktor intelektual. Mereka lebih menargetkan kepada pelaku utama," imbuh Edwin.

Namun memang ada perbedaan pendapat dari Yoris yang notabene anak tertua korban Tuti.

Yoris tampaknya tak setuju dengan pengajuan JC Danu.

Tapi kepada LPSK, Yoris lebih menitikberatkan pada tersangka lainnya yang harus bertanggung jawab.

"Kami sudah bertemu dengan Yoris. Bahwa dia tetap meminta D bertanggung jawab atas perbuatannya. Tapi dia lebih berharap pelaku lain dapat dipertanggungjawabkan. Dia mendukung D untuk mengungkap," kata Edwin.

Sementara itu, pihak LPSK memuji konsistensi Danu dalam memberikan keterangan.

Dari awal menyerahkan diri hingga sekarang, kesaksian Danu semuanya konsisten.

"Sejauh ini keterangan D yang disampaikan ke kami dan penyidik tidak ada perbedaan. Kami berharap D tetap tidak mengubah keterangan," ucap Edwin Partogi Pasaribu.

Lantaran hal tersebut, LPSK pun akan melakukan pengujian secara psikologis kepada Danu.

LPSK juga bakal menyiapkan mental Danu agar siap menghadapi persidangan.

"LPSK akan melakukan assessment psikologis kepada D untuk mengetahui situasi psikologisnya seperti apa, apakah mengalami trauma dan ketakutan. Kalau ada trauma, hal itu bisa kami rehabilitasi psikologis agar siap menghadapi persidangan," imbuh Edwin.

Bak keceplosan, Edwin pun mengurai pengandaian jika JC Danu diterima.

"Kalau D sebagai JC maka D harus dihadirkan dulu sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada terdakwa lainnya. Jangan D dulu dijadikan terdakwa. Berarti D harus memberikan keterangan dulu. Karena keperluannya sebagai JC itu untuk membantu pengungkapan perkara, untuk meyakinkan hakim," ungkap Edwin.

Danu tersangka kasus Subang terancam gagal jadi Justice Collaborator yang ia ajukan kepada LPSK. Ternyata gara-gara kesaksian dari anak sekaligus kakak korban, Tuti dan Amalia
Danu tersangka kasus Subang terancam gagal jadi Justice Collaborator yang ia ajukan kepada LPSK. Ternyata gara-gara kesaksian dari anak sekaligus kakak korban, Tuti dan Amalia (kolase Instagram)

Sebelumnya diwartakan, LPSK turut hadir dalam pra rekonstruksi pembunuhan Tuti dan Amalia kemarin, Kamis (2/11/2023).

LPSK terlihat terus memerhatikan jalannya pra rekonstruksi yang diperankan oleh Danu dan empat pemeran pengganti untuk empat tersangka lainnya.

Seperti diketahui, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi tidak ikut dalam pra rekonstruksi tersebut.

Menggelar pra rekonstruksi sejak pagi, penyidik berhasil mengambil 95 adegan dalam momen tersebut.

Semua adegan tersebut adalah apa yang dikatakan dan konon dialami Danu di tanggal 17-18 Agustus 2021 lalu.

Termasuk soal adegan Yosef menggotong mayat Amel ke mobil.

Hingga adegan Yosef, Abi, Danu dan Arighi menyeret jenazah Tuti lalu memasukannya ke mobil.

Untuk jenazah Tuti dan Amalia, digantikan dengan manekin alias boneka.

Dalam pra rekonstruki tersebut juga terkuak posisi Mimin istri muda Yosef yang turut terlibat dalam kasus Subang.

"Danu hanya mengetahui Mimin sudah ada di dalam rumah TKP, tidak tahu datangnya dari mana sehingga tadi tak kita peragakan adegan Mimin diluar, karena Danu tak melihat Mimin saat masuk ke TKP," ungkap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved