Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun, Bisa Online atau ke Kantor Cabang

JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan.

Editor: Tsaniyah Faidah
TribunPontianak.com
Pekerja bisa melakukan peminjaman dana lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan. Namun ada syarat yang perlu Anda perhatikan sebelum mengajukannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca juga: Singgung soal Pilkada, Rano Karno Jawab Kabar Bakal Maju Jadi Gubernur DKI Jakarta

Syarat penerima JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Mencapai usia 56 tahun;

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

- Cacat total tetap; atau

- Meninggal dunia.

Follow us

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Via Website

- Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

- Selesai verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuran file 6MB

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, pilih simpan

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir

Baca juga: Soroti JHT Cair di Usia 56, Asosiasi Pekerja Curiga Gara-gara BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana

Via Kantor Cabang

- Bawa dokumen asli

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Isi data pada kolom yang tersedia

- Unggah dokumen persyaratan klaim

- Notifikasi pengajuan berhasil dilakukan akan Anda terima

- Perlihatkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapat nomor antrean

- Anda akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima

- Proses selesai

Baca juga: Ormas Keagamaan Diminta untuk Jadi Garda Terdepan Melawan Radikalisme

Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Aturan baru pencair JHT akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022.

Nantinya para peserta JHT hanya bisa cairkan dana saat memasuki usia 56 tahun atau usia pensiun.

Namun, sebelum mencapai tanggal itu, peserta masih bisa mencairkan dana JHT secara online.

Adapun cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi identitas diri
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
  • Konfirmasi pengajuan
  • Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online
  • Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
  • Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir.

Baca juga: Gelontorkan Rp 5 Triliun untuk Dana Bantuan Sosial, Anies: Paling Besar Dibanding Daerah Lain

Syarat Pengajuan

Ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan, yakni sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan (suket) Berhenti Bekerja/Habis Kontrak
  • Buku rekening pada halaman yang tercantum nomor rekening serta masih aktif
  • Foto diri terbaru (tampak bagian depan)
  • NPWP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved