Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tunggakan Lunas, Berapa Lama BPJS Kesehatan akan Aktif Kembali dan Bisa Digunakan

Lantas, jika seseorang sudah membayar tunggakan, berapa lama BPJS Kesehatan akan aktif kembali dan bisa digunakan?

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Untuk cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak, masyarakat bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jika peserta tidak membayar iuran, BPJS Kesehatan tak lagi bisa digunakan karena kepesertaan jadi tidak aktif.

Oleh sebab itu, agar tak repot jika sewaktu-waktu sakit ataupun harus dirawat di rumah sakit, sebaiknya peserta BPJS Kesehatan segera melunasi tunggakan tagihannya.

Lantas, jika seseorang sudah membayar tunggakan, berapa lama BPJS Kesehatan akan aktif kembali dan bisa digunakan?

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya sudah terdaftar namun memiliki tunggakan, dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan setelah melunasi tunggakannya.

Oleh sebab itu, peserta harus selalu memastikan status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya.

Untuk memastikan status kepesertaan aktif, peserta harus melakukan pembayaran iuran dengan rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Dengan demikian, peserta dan keluarganya bisa memiliki perlindungan jaminan kesehatan, serta terhindar dari risiko finansial ketika sakit.

Baca juga: Tinggal Masukkan Data, Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Via Online

Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak, masyarakat bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut ini cara untuk cek status BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di PlayStore
  • Selanjutnya login ke dalam aplikasi, jika belum ada akun maka buat akun terlebih dahulu
  • Setelah login, klik "Info Peserta"
  • Akan tertera status peserta BPJS Kesehatan aktif atau tidak.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved