Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Cukup Siapkan KK dan KTP
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris saat akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan peserta yang telah meninggal dunia.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya bisa mencairkan saldo yang dimiliki orang tersebut.
Hal itu sesuai aturan yang tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris saat akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan peserta yang telah meninggal dunia.
Berikut syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal, dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Baca juga: Cara Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO, Langsung Tersimpan di Galeri Ponsel
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal
Untuk klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan.
Selain itu ahli waris juga harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut adalah prosedur dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal Layanan JKM di Kantor cabang:
- Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
- Isi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
- Isi data tenaga kerja dengan lengkap
- Selanjutnya isi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Ahli waris akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;
- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/ tablet di pojok digital kantor cabang
- Kemudian ahli waris akan mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
- Ahli waris melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Selanjutnya saldo JKM akan ditransfer ke rekening ahli waris
- Apabila saldo tersebut tak kunjung ditransfer, ahli waris dapat melakukan pengecekan status klaim secara berkala, melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Ahli Waris Cukup Siapkan KK dan KTP
Analisa Kriminolog Soal Kerangka Manusia di Pohon Aren Mengejutkan, Duga Yuda Tewas Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Bocah 4 Tahun yang Hilang di Tajurhalang Bogor Ditemukan Meninggal, Jasad Mengambang di Kolam Ikan |
![]() |
---|
Kisah Pilu Balita 2 Hari Nangis di Samping Mayat Ayahnya, Tetangga Tak Tolong Korban Gara-gara Ini |
![]() |
---|
UPDATE Kondisi Korban Tragedi Majelis Taklim di Ciomas Bogor Ambruk, Warga yang Meninggal Bertambah |
![]() |
---|
Total Korban Meninggal Dunia Ambruknya Majelis Taklim Ciomas Bogor, Kini Jadi 5 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.