UMP 2024 Bakal Alami Kenaikan, Berapa Besaran Upah Minimum Tahun Depan? Cek di Sini

Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, di mana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Besaran kenaikan upah minimum 2024 dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Upah minimum atau UMP tahun 2024 dipastikan mengalami kenaikan.

Hanya saja, besaran kenaikan upah minimum tahun depan belum diketahui.

Sebab saat ini besaran upah minimum 2024 masih dibahas oleh Dewan Pengupahan.

Dilansir dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, di mana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

"Kita menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan," ucap Anwar.

Sebagai informasi, pemerintah memang tengah membahas rencana kenaikan upah minimum 2024.

Besaran upah minimum tahun depan rencananya bakal diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved