Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Program Cicilan, Simak Juga Syarat-syaratnya

Hadirnya program ini, peserta bisa melakukan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Ist/net
Nantinya peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan, bisa mendapatkan keringan agar dapat membayarkan iuran secara bertahap melalui mekanisme cicilan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - BPJS kesehatan menghadirkan program cicilan untuk meringankan peserta JKN-KIS yang akan membayar tunggakan iuran.

Tunggakan dapat dibayarkan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Nantinya peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan, bisa mendapatkan keringan agar dapat membayarkan iuran secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

Namun program ini hanya diperuntukkan bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Hadirnya program ini diharap dapat memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran.

Sehingga peserta bisa melakukan pembayaran iuran secara bertahap, seperti yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, pembayaran BPJS Kesehatan menjadi wajib lantaran program dari pemerintah ini menawarkan premi yang relatif jauh lebih murah dari asuransi swasta pada umumnya.

Dengan begini peserta dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan

Adapun tagihan iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan faskes pengguna.

Di antaranya tingkat 1, tingkat 2 dan tingkat 3.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap Persyaratannya

Syarat membayarkan tunggakan BPJS Kesehatan melalui program cicilan

Berikut sejumlah persyaratan bagi peserta yang ingin membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara mencicil:

- Peserta termasuk PBPU dan BP

- Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan

- Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved