Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan Sendiri via Online, Begini Caranya

Saat mengecek, saldo BPJS Ketenagakerjaan atau saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Editor: Tsaniyah Faidah
TribunPontianak.com
Kini saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicek secara online. Berikut ini cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan via aplikasi JMO. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengecek saldo JHT via aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Berikut ini cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan via aplikasi JMO.

1. Unduh Aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store

2. Klik “Buat Akun”

Jika Anda belum memiliki akun.

3. Pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

4. Pilih Jenis Kepesertaan

Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun, Lewat Website atau Langsung ke Kantor Cabang

5. Pilih Kewarganegaraan yang Sesuai

Lalu klik “Selanjutnya”.

6. Lengkapi Data Diri hingga Pendaftaran Akun Selesai

7. Bagi Anda Sudah Punya Akun, Bisa Langsung Login

Dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.

8. Lalu Pilih Menu “Jaminan Hari Tua”

9. Pilih “Cek Saldo”

10. Pilih KPJ yang Ingin Ditampilkan

Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved