Jeritan Balita 4 Tahun Dianiaya Ayah Hingga Babak Belur, Korban Minta Ampun, Pelaku Makin Ngamuk

Jerit tangisnya pecah saat bogem mentah sang ayah yakni J (43) melayang ke arah wajahnya. Bocah tak berdosa itu menjadi korban amukan ayah kandungnya

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Jeritan Balita 4 Tahun Dianiaya Ayah Hingga Babak Belur, Korban Minta Ampun, Pelaku Makin Ngamuk 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib malang dialami seorang balita berusia 4 tahun.

Jerit tangisnya pecah saat bogem mentah sang ayah yakni J (43) melayang ke arah wajahnya.

Bocah tak berdosa itu menjadi korban amukan ayah kandungnya sendiri.

Miirsnya, sang ayah yang kini telah ditangkap oleh polisi tak menghiraukan tangisan darah dagingnya tersebut.

Bahkan, J menghiraukan korban sudah bercucuran darah meminta ampun saat dianiaya olehnya.

Sambil menangis, bocah kecil itu hanya bisa menggelengkan kepalanya seolah meminta ampun kepada sang ayah.

Namun, bukannya menghentikan aksi berutalnya.

Pelaku malah makin ngamuk sambil melakukan video call kepada istrinya.

Ternyata, diam-diam sang istri merekam video call mereka hingga akhirnya viral di media sosial.

Usai ditangkap polsii, J berkilah dirinya terpancing emosi karena diganggu korban saat pulang kerja.

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (kompas.com)

"Dia ganggu saya pak, saya baru pulang kerja. Karena masih capek, saya bilang jangan ganggu bapak dulu, terus saya pukul," ujar pelaku di hadapan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Medan, Rabu (8/11/2023).

J mengaku, memukul wajah anaknya hingga bercucuran darah menggunakan tangan kosong.

"Pakai tangan saya pak," ucap pelaku.

AKBP Wahyudi Rahman melanjutkan, motif penganiayaan ini dilatar belakangi masalah keluarga antara pelaku dengan istrinya.

Namun, sang anak malah menjadi korban pelampiasan pelaku.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman (dua kanan), menunjukkan barang bukti telepon seluler yang digunakan pelaku untuk merekam aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (7/11/2022). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL)
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman (dua kanan), menunjukkan barang bukti telepon seluler yang digunakan pelaku untuk merekam aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (7/11/2022). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL)

"Dia ada masalah sama istrinya, lalu melampiaskan kepada anaknya," ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Acaman pidananya hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Hingga kini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku.

Sementara itu, korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved