Cerita Mami Garut Jual Wanita Kota Bogor di Gresik, Target 6 Pria Sehari, Digaji Jika Dapat 42 Tamu

Mami Garut Jual Wanita asal Kota Bogor di Gresik, Target 6 Pria Sehari, Dapat Gaji Rp 3 juta bila layani 42 tamu sebulan

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Kompas.com/Ilustrasi
Cerita Mami Garut Jual PSK Bogor di Gresik, Sehari 6 pria, digaji Rp 3 juta bila berhasil layani 42 tamu 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang 'Mami' PSK memasarkan wanita asal Kota Bogor di Gresik.

Warga asal Kota Bogor ini ditarget melayani 6 pria dalam sehari.

Ia akan mendapat gaji sebesar Rp 3 juta jika mencapai target 42 pria dalam sebulan.

Pemaparan ini diungkap langsung oleh Y (21), warga Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Y bertugas sebagai Mami atau mucikari sekaligus admin MiChat untuk dua wanita.

"Awalnya saya ditawarin pekerjaan sebagai kasir," kata Y, TribunnewsBogor.com mengutip dari Kompas.com.

Karena saat itu masih menganggur, Y pun mengiyakan tawaran tersebut.

Ia kemudian diajak ke Gresik.

Sesampainya di lokasi, Y mengaku kaget melihat banyak perempuan dalam kamar.

"Saya dikenalkan satu per satu. Saya diajarin bos memainkan aplikasi," katanya.

Y sendiri memiliki bos berinisial MM atau karib ia sapa papi.

Dia diminta menjadi mucikari dua perempuan :

  1. SF (21) warga Indramayu
  2. SA (190 warga Kota Bogor

Y ditarget mencarikan dua PSK ini 6 tamu dalam satu hari.

"Ditargetkan per hari enam tamu," katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menerangkan berdasar hasil penyelidikan para PSK ini mendapat gaji sebesar Rp 3 juta per bulan.

Itupun bila mendapat 42 tamu dalam satu bulan.

Untuk sekali melayani tamu ditentukan harga shortime sebesar Rp 600 ribu.

"Pelanggang masih bisa menawar," katanya.

Setelah deal, SF dan SA akan menjemput tamunya di lobi apartemen untuk diantara ke kamar.

Transaksi akan dilakukan di dalam kamar bisa dalam bentuk cash atau transfer.

"Baru dilayani oleh PSK itu," jelas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

"Tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved