Puluhan Bangunan Liar di Simpang Ciawi Bogor Bakal Dibongkar, Satpol PP Beri Imbauan ke Pedagang

Surat pemberitahuan yang diberikan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor itu diberikan kepada puluhan bangunan liar yang berdiri di sekitar saluran air

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Satpol PP Kabupaten Bogor Berikan Surat Pemberitahuan Untuk Pemilik Bangunan Liar di Simpang Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (10/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sekitar simpang Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor akan ditertibkan oleh Satpol PP.

Kasi Dal Ops (Pengendalian dan Operasional) Satpol PP Kabupaten Bogor, Effendi mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan ke pedagang yang berada di wilayah tersebut.

"Tadi pagi kami sudah memberikan surat pemberitahuan terkait akan adanya pembongkaran," ujarnya saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (10/11/2023).

Surat pemberitahuan yang diberikan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor itu diberikan kepada puluhan bangunan liar yang berdiri di sekitar saluran air simpang Ciawi hingga bangunan liar yang berada di bawah jembatan perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

"Yang di Ciawi kurang lebih ada 31 lapak dan yang di bawah jembatan tol ada 10. Berbatasan dengan kota," ungkapnya.

Saat ini pihaknya memberikan waktu setidaknya 1 Minggu untuk para pemilik bangunan liar itu untuk dibongkar secara mandiri.

Baca juga: Gara-gara Panen Tak Merata, Pedagang Beras di Ciawi Bogor Ngeluh Omzet Menurun Drastis

"Apabila dalam waktu 7x24, tidak di bongkar mandiri maka dari pihak satuan polisi pamong praja akan menertibkannya," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved