Cerita Ibu Pergoki Anaknya Open BO di Malang, Menangis Saat Jemput ke Kantor Satpol PP

Kesedihan Ibu Jemput Anak di Kantor Satpol PP Kota Malang, Nangis Saat Tahu Putrinya Open BO

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Tribun Jatim
Kesedihan Ibu Jemput Anak di Kantor Satpol PP Kota Malang, Nangis Saat Tahu Putrinya Open BO 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ibu di Malang tak mampu menahan kesedihan ketika menjemput anaknya di kantor Satpol PP.

Betapa tidak, ia mendapati anaknya ternyata sedang open BO.

Satpol PP Kota Malang melakukan razia di kos daerah Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru pada Senin (13/11/2023).

Hasilnya petugas mengamankan sejumlah muda-mudi.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menerangkan, dari sejumlah orang pihaknya mengamankan seorang gadis.

Dia adalah L. Usianya masih 18 tahun.

Saat razia, L sedang bersama teman wanita yang juga masih berusia 16 tahun.

"Kepada kami bilangnya hanya menemani," kata Rahmat.

Mereka berdua saat itu sedang bersama seorang pria.

"Temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk chek in," kata Rahmat Hidayat.

Atas keterangan itu, L bersama dua orang tersebut kemudian diboyong ke kantor Satpol PP Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, L diduga sedang open BO di daerah tersebut.

Setelah diamankan, datang ibu dari L.

"Ibu itu kemudian datang ke kantor," katanya.

Menurut Rahmat, ibu dari L menangis sedih mendapati anaknya open BO di Malang.

Satpol PP Kota Malang saat memberikan pembinaan kepada pasangan muda mudi yang terjaring razia tempat kos bebas pada Senin (13/11/2023) malam.
Satpol PP Kota Malang saat memberikan pembinaan kepada pasangan muda mudi yang terjaring razia tempat kos bebas pada Senin (13/11/2023) malam. (Istimewa/TribunJatim.com)

"Merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat.

Selain L dan dua temannya, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain.

Dalam razian ini, petugas memberi sanksi tindak pidana ringan pada 4 orang :

NC (23)

AY (23)

IS (21)

IF (20)

NA (23).

Mereka dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Sebab dalam aturan pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawan jenis.

Hal itu sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 5 tahun 2006.

Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan. Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.

Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," kata Rahmat Hidayat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved