PPPK 2023

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2023, Lengkap Nilai Ambang Batas yang Harus Dicapai

Untuk mempersiapkan diri sebelum melaksanakan seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2023, peserta bisa mempelajari materi-materi yang akan diujikan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Sebelum mengikuti seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2023, peserta wajib mempersiapkan diri dengan mempelajari materi yang akan diujikan dan nilai ambang batas yang ditetapkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Saat ini seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2023 masih berlangsung hingga 7 Desember 2023.

Sebelum mengikuti seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2023, peserta wajib mempersiapkan diri dengan mempelajari materi yang akan diujikan.

Tak hanya itu, peserta juga wajib mengetahui nilai ambang batas yang ditetapkan, agar dapat lolos seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2023.

Berikut nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023:

1. Kebutuhan Umum

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural paling rendah sebesar 117.

b. Nilai Wawancara paling rendah sebesar 24.

2. Kebutuhan Khusus

a. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, bagi Pelamar kebutuhan khusus tidak diberlakukan ketentuan nilai ambang batas;

b. Kelulusan Pelamar ditentukan berdasarkan peringkat terbaik pada masing-masing kebutuhan jabatan dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Baca juga: 15 Contoh Soal Ujian Kompetensi PPPK 2023 Guru Bahasa Indonesia untuk Latihan, Lengkap Kunci Jawaban

Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2023

1. Seleksi Kompetensi Teknis

a. Seleksi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

b. Seleksi Kompetensi Teknis terdiri dari 90 butir soal;

c. Nilai paling tinggi sebesar 450 dengan bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0;

d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Teknis merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Teknis dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, dengan bobot penilaian masing-masing sebesar 50 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved