Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Viral Harga Makanan di Puncak

Penjaga Warung Puncak Tak Bisa Ngelak, Ini Harga Makan Minum Kesepakatan Pedagang, Teh Kopi Rp8 ribu

Rincian Harga Makan Minum Sesuai Aturan, Pedagang Puncak Tak Bisa Ngelak, Teh Manis Rp 8 ribu

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
TikTok mamakkembarkw/Ist
Rincian harga makanan dan minuman di warung Puncak Bogor ternyata tidak semahal yang disampaikan pedagang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Harga yang dibandrol pedagang warung Puncak Bogor pada Sera Fitriyana Furqon ternyata tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Harga tersebut lebih mahal dari ketentuan yang telah disepakati pedagang Puncak Bogor.

Aturan ini dibuat oleh Perhimpulan Para Pedagang Puncak per tanggal 4 Oktober 2000.

Dalam aturan tertera lima point :

  1. Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan masing-masing.
  2. Dilarang membunyikan atau menyetel musik terlalu keras sehingga menggangu lingkungan sekitar.
  3. Pedagang diwajibkan menjaga norma-norma agama dan asusila.
  4. Pedagang diwajibkan mempunya SKU (Surat Keterangan Usaha) yang dikeluarkan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua.

Dalam kesepakatan antar pedagang makanan dan minuman di Puncak Bogor tidak dituliskan bahwa ada biaya cas nongkrong bagi pembeli.

Berikut ini point lengkapnya :

  1. Kami akan menjaga perilaku selaku bagian dari pelaku usaha di kawasan wisata Puncak demi mewujudkan kondisi yang aman.
  2. Menyetujui harga jual makanan-minuman atau daftar menu yang ada pada warung kami.
  3. Daftar harga makanan dan minuman yang dijual wajib tercantum, mudah dilihat dan dibaca calon pembeli
  4. Menjaga sopan santun dan memperhatikan tata krama dalam menyampaikan ketentuan lain.
  5. Siap berpartisipasi dan membantu program pemerintah.

Padahal Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Komarudin menerangkan masalah harga yang diterima pemilik akun TikTok @mamakkembarkw, FSera Fitriyana Furqon, dikarenakan pembeli berlama-lama di warung tersebut.

Alibi penjaga warung yang jual teh manis Rp45 ribu dipatahkan oleh pembeli. Pembeli bernama Sera menguak fakta sebenarnya soal warung di Puncak getok harga
Alibi penjaga warung yang jual teh manis Rp45 ribu dipatahkan oleh pembeli. Pembeli bernama Sera menguak fakta sebenarnya soal warung di Puncak getok harga (kolase Instagram)

"Mereka (wisatawan) nongkrong dari jam 21:00 WIB sampai jam 3 pagi," kata Komarudin.

Sedangkan Sera Fitriyana tiba di warung itu sekitar pukul 03.22 WIB sampai 03.54 WIB.

Sera menerangkan selama satu jam di warung milik Hamba (49) warga Cipanas, Cianjur ini, membawa selimut untuk bayi dari temannya.

"Penjaga berbohong. Dalam waktu segitu aja bayi kedinginan, apalagi kalau saya berjam-jam," kata Sera dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.

Padahal terpenting dalam aturan kesepakatan antar pedagang, tidak tercantum biaya cas nongkrong.

Selain itu harga yang diberikan Hamba pada Sera juga berbeda jauh dari aturan tersebut.

Sera juga menulis bahwa warung Puncak yang ia datangi tidak mencantumkan harga pada daftar menu.

"Salahnya kita gak nanya harga dulu, dan menu yang di meja tidak terpampang harga," tulis Sera di TikTok @mamakkembarkw.

Berikut ini daftar lengkap tagihan kepada Sera :

  • 2 Kopi hitam : Rp 30 ribu
  • 4 Kopi Good Day capucino : Rp 60 ribu
  • 3 Teh panas mani : Rp 45 ribu
  • 1 Bandrek : Rp 20 ribu
  • 1 Indomie telur kari : Rp 25 ribu
  • 1 Indomie ayam bawang : Rp 25 ribu
  • 3 jagung bakar : Rp 51 ribu
  • 1 Sekoteng : Rp 15 ribu
  • 2 Sukro : Rp 30 ribu
  • 1 Aqua : Rp 10 ribu
  • Total : Rp 311 ribu


Berikut adalah daftar harga yang ditentukan dalam kesepakatan pedagang Puncak :

  • Kopi Hitam : Rp 5.000 - Rp 8.000
  • Bandrek : Rp 5.000 - Rp 8.000
  • Teh Manis : Rp 6.000 - Rp 8.000
  • Indomie telur : Rp 13.000 - Rp 15.000
  • Jagung bakar : tidak tertera
  • Sekoteng : Rp 12.000 - Rp 15.000
  • Sukro : tidak tertera
  • Aqua : tidak tertera
Daftar harga makanan dan minuman di warung Puncak Bogor yang sudah disepakati sejak Juni 2021.
Daftar harga makanan dan minuman di warung Puncak Bogor yang sudah disepakati sejak Juni 2021. (Kolase Istimewa)

Anehnya Ketua Paguyuban Pedagang Puncak, Mumuh, justru membela penjaga warung yang menggetok harga pada Sera Fitriyana.

"Udah biasa," kata Mumuh.

Menurutnya pedagang Puncak memang terbiasa menggetok harga pada pembeli yang nongkrongnya lama.

"Jajan kopi cuma 2 ya wajar saya masukin harga Rp 100 ribu, karena itu jadi kena cas," katanya.

Kata Mumuh, pedagang Puncak memang mengenakan cas untuk nongkrong di warung.

"Kalau memang lama, 'maaf ini lama, saya kan lagi jualan di sini', gitu harusnya. Kalau lama nanti saya bisa kena cas," kata Mumuh.

Mumuh pun menetapkan harga Indomie tidak sesuai dengan kesepakatan antar pedagang Puncak.

"Udah ada kesepakatan waktu itu Indomie harga Rp 18 ribu," kata Mumuh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved