Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bayi Dalam Kandungan Sudah Bisa Daftar BPJS Kesehatan, Begini Cara dan Prosedurnya

Tidak perlu menunggu bayi lahir atau tercatat di KK, bayi yang masih dalam kandungan pun bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan

Editor: Tsaniyah Faidah
kolase
Tidak perlu menunggu bayi Anda lahir atau tercatat di Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bayi yang belum lahir, atau masih dalam kandungan sudah bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Tidak perlu menunggu bayi Anda lahir atau tercatat di Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Begitu pula bagi orang tua yang baru saja memiliki bayi, maka harus segera mendaftarkan buah hatinya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan, wajib untuk didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Lantas apa saja syarat untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir?

Syarat Daftar BPJS Untuk Bayi Baru Lahir

Berikut ini sejumlah syarat untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir, dikutip dari laman BPJS Kesehatan:

- Kartu BPJS Kesehatan Ibu

- KTP Orang Tua

- Surat Keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan

- Bagi bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib untuk memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca juga: Begini Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online, Unduh Aplikasi Mobile JKN Lebih Dulu

Cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir

Terdapat sejumlah cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir seperti dilansir Kompas, di antaranya:

1. Melalui Pandawa

Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.

Kontak dengan Pandawa dilakukan melalui media WhatsApp dan ditujukan untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved