Viral Harga Makanan di Puncak

Oknum Pedagang di Puncak Bogor Kerap Berulah, Himpunan Pedagang dan Camat Cisarua Cari Solusi

Wakil ketua Himpunan Pedagang Puncak (HPP) Desa Tugu Utara, Ade Abdul Somad tak lepas tangan soal adanya pedagang yang getok harga tinggi ke wisatawan

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Penampakan Warung Viral yang Getok Harga Tinggi di Puncak Bogor, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Wakil ketua Himpunan Pedagang Puncak (HPP) Desa Tugu Utara, Ade Abdul Somad tak lepas tangan soal adanya pedagang yang getok harga tinggi ke wisatawan.

Ade Abdul Somad mengakui jika oknum pedagang membandel tersebut masuk wilayah administrasinya.

Menurutnya pedagang tersebut bukan kali ini saja patok harga tak masuk akal itu dan pedagang tersebut pun tidak ada kesepakan dengan HPP.

"Kalau masalah main harga sudah lama, semenjak dia di sini harganya sudah seperti itu. Tidak ada kesepakatan kalau dengan saya (HPP)," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Jumat (17/11/2023).

Ia juga mengatakan kalau pihak HPP sudah pernah memberikan daftar harga yang sudah disepakati dengan pemerintah Kecamatan Cisarua, namun tetap tidak dipatuhi oleh warung yang viral di media sosial tiktok itu.

"Masalah waktu nongkrong mah bisa aja alibi, tamu itu paling lama nongkrong dua jam udah ada aturannya dari himpunan juga, kalau lebih dari dua jam kita bilang baik-baik," kata Ade.

Baca juga: Getok Harga ke Wisatawan di Puncak Bogor Dianggap Hal Biasa, Satpol PP Harus Bertindak

Lebih lanjut ia juga memaparkan kalau memang harganya dibedakan bukan dari harga makanannya melainkan dari uang tip saja.

"Kalau lebih lama lagi sampai pagi seumpamanya mungkin itu agak berbeda, ada uang tip buat karyawan, tapi bilang secara baik-baik. Karena kan itu (karyawan) udah abis waktu, habis menunggu nah itu uang tip buat karyawan gitu, kalau harga si tetap," paparnya.

Saat ini meskipun warung tersebut melanggar secara aturan di HPP warung tersebut harus diberikan sanksi berupa penutupan selama 3 bulan, hanya saja pihaknya masih memberikan rasa belas kasihan yang menyebabkan warung tersebut belum ditutup hingga saat ini.

Tetapi kedepannya apabila warung tersebut melakukan hal yang sama pihak HPP tidak akan segan menutup warung itu.

"Kalau dari pengurus himpunan si tetap ada sanksi, kita akan tutup 3 bulan. Ini udah dua kali viral, banyak juga yang laporan tapi kita secara kekeluargaan saja supaya tidak menimbulkan fitnah ke tetangga yang lain. Kalau tidak menghiraukan lagi akan kita tindak," bebernya.

Baca juga: Pokdarwis: Kami Tak Punya Kewenangan Atur Harga Jajanan di Warung Puncak Bogor

Sementara itu Camat Cisarua, Heri Risnandar, mengaku akan kembali melakukan musyawarah dengan HPP dan pedagang tersebut untuk mengetahui benang merahnya seperti apa dan evaluasi apa yang harus dilakukan.

"Nanti dengan rekan-rekan harus disepakati, kode etiknya harus ada dan harus dipatuhi juga oleh pedagang dan pembeli juga harus tau diri ya. Kita akan lakukan diskusi dulu dengan rekan-rekan (HPP)," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved