Penggusuran Simpang Ciawi Bogor, Pedagang: Kebersamaan 17 Tahun Tinggal Kenangan

Suara riuh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor memberi tanda perpisahan selamanya, Selasa (21/11/2023).

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase
Kolase - Pembongkaran bangunan liar di Simpang Ciawi, Kabupaten Bogor. 

"Melakukan penegakan Perda 4, kaitan dengan bangunan tanpa izin, termasuk di dalamnya permintaan dari Jasa Marga," ujarnya pada wartawan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan selama satu hari dan akan meratakan setidaknya 42 bangunan liar (Bangli).

"Adapun bangunan yang dibongkar totalnya ada 42 bangunan tersebar dibeberapa titik," ungkapnya.

Baca juga: Sisa-sisa Sampah di Saluran Air Simpang Ciawi Bogor Bikin Warga Pusing, Bau Menyengat Penyebabnya

Selain karena ada permintaan dari Jasa Marga bangunan tersebut dibongkar karena berada di sepadan jalan serta di saluran air.

"Ada di saluran air ada juga di pinggir jalan. Semua bangunan yang ada di ruas jalan yang kita injak ini (gang warung seri) semuanya akan kita tata dan kita tertibkan," lanjutnya.

Tidak ada penolakan dari pedagang mengenai pembongkaran tersebut, hanya saja sekolompok pedagang meminta penundaan pembongkaran itu.

Namun hal itu tidak dikabulkan oleh Satpol PP.

"Penolakan tidak ada hanya ada permohonan permintaan penundaan pembongkaran setelah pemilihan umum (pemilu) oleh kelompok pedagang, tapi berdesakan pertimbangan, kajian dan lainnya kita tetap lakukan pembongkaran," paparnya.

Ke depannya, Satpol PP mengimbau apabila para pedagang tersebut menginginkan ruko atau warung baru, bisa dikoordinasikan dengan Pengawasan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Ciawi.

Sebab pihaknya menegaskan belum ada rencana lokasi dari pembongkaran warung tersebut.

"Relokasi direncanakan sementara tidak ada, tapi apabila mau silakan berkoordinasi dengan PD Pasar," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved