UMK Bogor 2024

Hore! UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Berapa UMK Bogor 2024? Ini Jadwal Pengumumannya

Ada kemungkinan UMK Bogor 2024 juga mengalami kenaikan seiring dengan naiknya UMP Jabar 2024 sebesar 3,57 persen.

|
Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Ada kemungkinan UMK Bogor 2024 juga mengalami kenaikan. Lalu berapa UMK Bogor 2924 jika Jawa Barat mengalami kenaikan upah minimum sebesar 3,57 persen? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - UMP Jabar 2024 resmi naik 3,57 persen. Lantas, berapa UMK Bogor 2024? Kapan diumumkan?

Terdapat 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang nantinya juga ikut berimbas soal perubahan nominal UMK ini, termasuk UMK Bogor 2024.

Ada kemungkinan UMK Bogor 2024 juga mengalami kenaikan.

Namun belum diketahui secara pasti berapa persen kenaikan UMK Bogor 2024 nantinya.

Sebagai informasi, UMP Jabar 2024 naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jabar 2024 ditetapkan menjadi Rp2.057.495.

Perhitungan UMP Jabar 2024 tersebut berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Lalu berapa upah minimum yang akan didapatkan kota dan kabupaten Bogor jika Jawa Barat mengalami kenaikan UMP 2024 sebesar 3,57 persen?

Sedangkan UMK Bogor 2024 baru akan ditetapkan dan diumumkan 30 November 2023.

Dengan penetapan UMP Jabar 2024 ini akan dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota.

Namun, apabila mengacu pada upah minimum 2023, Kota Bogor masuk ke dalam lima besar tertinggi.

Baca juga: UMK 2024 di Kota Bogor Masih Dibahas, Disnaker Pede Bisa Diputuskan Pekan Depan

Masih dibahas

Dinas Tenaga Kerja masih terus membahas soal kenaikan UMK Bogor 2024.

Pembahasan UMK Bogor 2024 ini akan melibatkan serikat buruh.

Kenaikan upah ini nantinya akan diterapkan mulai dari 1 Januari 2024 mendatang.

Sementara itu, sebagai perbandingan, untuk tahun 2023 UMK Kota Bogor naik sebesar 7,14 persen atau setara Rp 309.179,82.

Dengan kenaikan itu, upah menjadi RP 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.

Sedangkan upah minimum Kabupaten Bogor tahun 2023 berada di angka Rp 4.520.212,25.

Besaran ini naik Rp 189.963 dari upah tahun 2022 yang sebesar Rp Rp. 4.330.249,57.

(Tsaniyah/Rahmat/TribunnewsBogor.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved