UMK 2024 di Kota Bogor Masih Dibahas, Disnaker Pede Bisa Diputuskan Pekan Depan

Pembahasan UMK 2024 di Kota Bogor ini nantinya akan juga melibatkan serikat buruh Kota Bogor.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Freepik
UMK 2024 di Kota Bogor Masih Dibahas, Disnaker Pede Bisa Diputuskan Pekan Depan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor masih terus membahas soal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

"Belum ada (soal kenaikan). Saat ini saya lihat sedang pembahasan," kata Kadisnaker Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (22/11/2023).

Pembahasan UMK 2024 di Kota Bogor ini nantinya akan juga melibatkan serikat buruh Kota Bogor.

"Iya kita akan libatkan. Rencananya hari jumat akan dibahas bersama," tambah Sujatmiko Baliarto.

Sujatmiko berharap, UMK Kota Bogor akan selesai dibahas dan diputuskan pada pekan depan.

"Minggu depan mudah-mudahan sudah ada," imbuhny.

Seperti diketahui, kenaikan UMK ini tidak terlepas dari keputuan pemerintah pusat untuk menaikan Upah Minimum (UM) tahun 2024.

UMK bagi kota dan kabupaten ini paling telat dimumukan tanggal 30 November 2023.

Kenaikan upah ini nantinya akan diterapkan mulai dari 1 Januari 2024 mendatang.

Khusus untuk UMK, kenaikan ini akan melihat perhitungan dari Provinsi.

Untuk Provinsi Jawa Barat, Upah Minimum Provinsi (UMP)sudah diputuskan naik menjadi 3,57 persen.

"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," kata PJ Gubernur Bey Machmudin dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsBogor.com, Rabu.

Kenaikan ini jika dirupiahkan yakni sebesar Rp70.824 dari total UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670.

Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved