UMK 2024 di Kota Bogor Masih Dibahas, Disnaker Pede Bisa Diputuskan Pekan Depan

Pembahasan UMK 2024 di Kota Bogor ini nantinya akan juga melibatkan serikat buruh Kota Bogor.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Freepik
UMK 2024 di Kota Bogor Masih Dibahas, Disnaker Pede Bisa Diputuskan Pekan Depan 

"Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya.

Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan bupati/wali kota pada 30 November 2023.

Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK.

"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," tambah Bey.

Sementara itu, sebagai perbandingan, untuk tahun 2023, UMP Jabar naik 7,88 persen dari UMP 2022.

Dalam SK Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 disebutkan UMP Jabar naik menjadi Rp1.986.670,17 dari yang sebelumnya sebesar Rp.1.841.487.

UMK Kota Bogor di tahun 2023 pun ikut naik sebesar 7,14 persen atau setara Rp 309.179,82.

Dengan kenaikan itu, upah menjadi RP 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved