UMK 2024 di Kota Bogor Masih Dibahas, Disnaker Pede Bisa Diputuskan Pekan Depan
Pembahasan UMK 2024 di Kota Bogor ini nantinya akan juga melibatkan serikat buruh Kota Bogor.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
"Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya.
Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan bupati/wali kota pada 30 November 2023.
Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK.
"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," tambah Bey.
Sementara itu, sebagai perbandingan, untuk tahun 2023, UMP Jabar naik 7,88 persen dari UMP 2022.
Dalam SK Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 disebutkan UMP Jabar naik menjadi Rp1.986.670,17 dari yang sebelumnya sebesar Rp.1.841.487.
UMK Kota Bogor di tahun 2023 pun ikut naik sebesar 7,14 persen atau setara Rp 309.179,82.
Dengan kenaikan itu, upah menjadi RP 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.
Polisi Tangkap 2 Admin Media Sosial Gangster di Kota Bogor, Ketahuan dari Jaket |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bogor Minggu 21 September 2025: Hujan Ringan Pagi Hari, Cerah Menjelang Siang |
![]() |
---|
Pengunjung Kafe Kota Bogor Diduga Dikeroyok Petugas Keamanan, Alami Luka di Kepala |
![]() |
---|
Kota Bogor Jadi Percontohan Pertama Program SCM, Gelar Pasar Murah hingga Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Tak Ada Petugas Berjaga, Angkot Kembali Ngetem Sembarangan di Alun-alun Kota Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.