UMK 2024 di Kota Bogor Masih Dibahas, Disnaker Pede Bisa Diputuskan Pekan Depan

Pembahasan UMK 2024 di Kota Bogor ini nantinya akan juga melibatkan serikat buruh Kota Bogor.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Freepik
UMK 2024 di Kota Bogor Masih Dibahas, Disnaker Pede Bisa Diputuskan Pekan Depan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor masih terus membahas soal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

"Belum ada (soal kenaikan). Saat ini saya lihat sedang pembahasan," kata Kadisnaker Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (22/11/2023).

Pembahasan UMK 2024 di Kota Bogor ini nantinya akan juga melibatkan serikat buruh Kota Bogor.

"Iya kita akan libatkan. Rencananya hari jumat akan dibahas bersama," tambah Sujatmiko Baliarto.

Sujatmiko berharap, UMK Kota Bogor akan selesai dibahas dan diputuskan pada pekan depan.

"Minggu depan mudah-mudahan sudah ada," imbuhny.

Seperti diketahui, kenaikan UMK ini tidak terlepas dari keputuan pemerintah pusat untuk menaikan Upah Minimum (UM) tahun 2024.

UMK bagi kota dan kabupaten ini paling telat dimumukan tanggal 30 November 2023.

Kenaikan upah ini nantinya akan diterapkan mulai dari 1 Januari 2024 mendatang.

Khusus untuk UMK, kenaikan ini akan melihat perhitungan dari Provinsi.

Untuk Provinsi Jawa Barat, Upah Minimum Provinsi (UMP)sudah diputuskan naik menjadi 3,57 persen.

"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," kata PJ Gubernur Bey Machmudin dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsBogor.com, Rabu.

Kenaikan ini jika dirupiahkan yakni sebesar Rp70.824 dari total UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670.

Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya.

Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan bupati/wali kota pada 30 November 2023.

Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK.

"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," tambah Bey.

Sementara itu, sebagai perbandingan, untuk tahun 2023, UMP Jabar naik 7,88 persen dari UMP 2022.

Dalam SK Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 disebutkan UMP Jabar naik menjadi Rp1.986.670,17 dari yang sebelumnya sebesar Rp.1.841.487.

UMK Kota Bogor di tahun 2023 pun ikut naik sebesar 7,14 persen atau setara Rp 309.179,82.

Dengan kenaikan itu, upah menjadi RP 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved