Kasus Pembunuhan di Subang

Kondisi Ekonomi Mimin Usai Jadi Tersangka Kasus Subang, Bergantung Pada Gaji Arighi, Abi Nganggur

Kondisi Ekonomi Mimin Setelah Jadi Tersangka kasus Subang, Bergantung Pada Gaji Arighi, Abi Pengangguran

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Tribun Jabar/Youtube Misteri Mbak Suci
Kondisi Ekonomi Mimin setelah jadi tersangka kasus Subang, bergantung pada gaji Arighi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perlawanan Mimin Mintarsih terhadap kesaksian Danu kini dimulai.

Meski tak lagi punya penghasilan, Mimin tetap berjuang lepas dari jeratan kasus Subang.

Kondisi perekonomian keluarga Mimin menjadi tak karuan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Betapa tidak, Yosef, suami Mimin, kini mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Belum lagi rekening Yayasan Bina Prestasi Nasional yang kini diblokir polisi selama proses pengungkapan kasus Subang.

Pengacara Mimin, Rohman Hidayat menerangkan pemasukan kliennya kini hanya bertumpu pada penghasilan yang didapat oleh Arighi Reksa Pratama.

Arighi diketahui bekerja di konter handphone.

"Arighi sekarang jadi tulang punggung keluarga," kata Rohman kepada TribunnewsBogor.com.

Ia mengatakan Mimin dan Abi Aulia mengandalkan penghadilan Arighi Reksa Pratama.

Sementara Abi Aulia mengaku belum berniat mencari pekerjaan untuk saat ini.

Ia berencana mencari pekerjaan setelah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini selesai.

"Ada (niat cari kerja), cuman nunggu selesai dulu lah," kata Abi Aulia saat diwawancara Youtube Mbak Suci.

Abi bercerita, sebelum terjerat kasus Subang ia sudah memiliki penghasilan.

"Kemarin-kemarin juga sudah mulai nganter-nganterin lumayan, Rp 80 ribu sampai Rp 100," kata Abi Aulia.

Walau menghadapi keterbatasan ekonomi, namun Mimin tak gentar melawan kesaksian Danu yang mejeratnya dalam kasus Subang.

Rohman Hidayat telah mendaftarkan praperadilan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Praperadilan diajukan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan diajukan kepada Polda Jabar yang telah menetapkan Mimin, Arighi dan Abi Aulia sebagai tersangka kasus Subang.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, sidang praperadilan tersangka kasus Subang digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (4/12/2023).

"Klien kami juga sudah menandatangani penolakan atas rekonstruksi dan kesaksian Danu," kata Rohman Hidayat.

Perlu diingatkan kembali, Danu memberi kesaksian bahwa Mimin, Arighi dan Abi Aulia terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amel.

Menurut Danu, Arighi dan Abi datang ke rumah Tuti tengah malam.

Arighi juga kata Danu, memegangi tangan Amalia Mustika Ratu saat Yosef memukul pakai stik golf.

Selain itu Arighi dan Abi Aulia turut menggotong jasad Tuti dari ruang tengah ke kamar mandi lalu ke bagasi mobil Alphard.

Dalam kesaksian Danu pun, Abi Aulia disebut memarkirkan mobil Alphard.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved