CPNS 2023

Materi Tes SKB BRIN CPNS 2023 Jabatan Peneliti Ahli Muda, Kompetensu Umum dan Khusus

Materi SKB CPNS 2023 di BRIN, sesuai dengan jabatan peneliti ahli muda, mencakup materi kompetensi umum dan khusus.

|
Editor: Tsaniyah Faidah
kompas.id
Berikut materi tes SKB BRIN CPNS 2023 jabatan peneliti ahli muda, mencakup materi kompetensi umum dan khusus. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peserta yang berhasil lolos tes SKD CPNS 2023 BRIN, langkah selanjutnya adalah mengikuti SKB.

Penting bagi peserta untuk memahami materi pokok soal SKB CPNS 2023 guna menangkap poin-poin krusial dan mempersiapkan diri secara optimal.

Materi SKB CPNS 2023 di BRIN, sesuai dengan jabatan Peneliti Ahli Muda, mencakup materi kompetensi umum dan khusus.

Berikut materi tes SKB BRIN CPNS 2023 jabatan Peneliti Ahli Muda:

Kompetensi Umum:

  • Butir-butir Kode Etik Peneliti; Tiga Pilar Etika.
  • Pengenalan Jurnal Ilmiah dan e-journal; Prosedur dan praktek submit naskah;
  • Praktek penggunaan aplikasi manajemen referensi
  • Konsep Dasar Kekayaan Intelektual (KI) dan Sistem Perlindungan KI;
  • Kekayaan Intelektual, Inovasi, dan Kegiatan Litbang; Aspek-aspek terkait KI.
  • Manajemen Penelitian;
  • Implementasi Manajemen Penelitian.

Baca juga: Batas Waktu Pengerjaan Soal SKB CPNS 2023, Mulai Berlangsung Bulan Depan

Kompetensi Khusus:

  • Filosofi dan paradigma kegiatan penelitian;
  • Pendekatan dan metode penelitian (penelitian kuantitatif, kualitatif, dan mixed method);
  • Invention, Inovation, Discovery (menuju ke Novelty);
  • Implementasi pendekatan dan metode penelitian.
  • Konsep proposal penelitian; Kriteria dan formulasi proposal penelitian;
  • Strategi dan teknik penulisan proposal penelitian; Berpikir kritis;
  • Teknik perumusan masalah/pertanyaan penelitian; Metodologi penelitian;
  • Pengelolaan penelitian
  • Data dan sumber data; Penelusuran informasi ilmiah; Metode pengumpulan data;
  • Instrumen penelitian
  • Konsep dasar pengolahan data;
  • Metode pengolahan dan analisis data;
  • Penyajian dan interpretasi hasil penelitian;
  • Penarikan kesimpulan.
  • Konsep penulisan ilmiah;
  • Substansi, jenis, dan bentuk penerbitan untuk tulisan ilmiah;
  • Etika publikasi ilmiah;
  • Strategi publikasi di jurnal ilmiah.

Materi di atas tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.

Sumber: Kompas Tv

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved