Siasat Sopir di Probolinggo Perkosa Anak Tiri hingga 20 Kali, Beri Segelas Air Putih Sebelum Beraksi

Siasat ayah tiri di Probolinggo demi melampiaskan nafsu ke anak tirinya yang masih di bawah umur terungkap.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist Kompas.com
Siasat ayah tiri di Probolinggo demi melampiaskan nafsu ke anak tirinya yang masih di bawah umur terungkap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Siasat ayah tiri di Probolinggo demi melampiaskan nafsu ke anak tirinya yang masih di bawah umur terungkap.

Sebelum melakukan aksinya, pria yang berprofesi sebagai sopir itu kerap memberikan air putih.

Setiap kali meminum air putih itu, korban berinisial Z (13) langsung tertidur.

Saat itulah pelaku berinisial NS (34) beraksi dan langsung menyetubuhi putri tirinya tersebut.

Aksi pemerkosaan ini sudah dilakukan oleh NS sebanyak 20 kali selama empat tahun.

Bahkan saat pertama kali melakukan aksi bejatnya itu, korban masih kelas 3 SD berusia 9 tahun.

Kejadian pertama NS memperkosa Z yakni di tahun 2019.

NS diketahui merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Aksi bejatnya itu terus dilakukan oleh NS selama empat tahun.

"Hingga tahun 2023," kata Plt Kasi Humas Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Zanullah menceritaan salah satu pemerkosaan yang dilakukan oleh NS kepada korban.

Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada tahun 2021.

Saat itu Z sedang berada di dalam kamarnya seorang diri dan dalam keadaan belum tidur.

Kemudian pelaku NS tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban yang saat itu tidak dikunci.

NS masuk ke dalam kamar Z sambil membawa segelas air putih.

Pria itu pun kemudian meminta NS untuk meminum air tersebut.

Ilustrasi, ayah perkosa anaknya sendiri sebanyak 100 kali yang di mana sudah dilakukannya sejak tahun 208 silan, saat anaknya berusia 16 tahun
Ilustrasi, ayah perkosa anaknya sendiri sebanyak 100 kali yang di mana sudah dilakukannya sejak tahun 208 silan, saat anaknya berusia 16 tahun (Istimewa/kolase)

Setelah meminta air tersebut, Z pun kemudian tertidur.

"Saat itulah ayah tirinya melakukan pemerkosaan," kata dia.

Pemerkosaan itu pun kemudian dilakukan berulang kali oleh NS.

Kepada polisi, korban mengaku sudah diperkosa oleh pelaku sebanyak 20 kali dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Saat melakukan aksinya, tersangka NS pun kerap mengancam korban agar tidak buka mulut.

Awalnya Z selalu takut untuk bicara kepada siapapun karena merasa takut dengan ancaman pelaku.

NS pun masih terus memperkosa anak tirinya hingga tahun 2023.

Pada perbuatan tersangka yang terakhir itu, Z pun mengaku sudah tak kuat lagi.

"Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya," jelas dia.

Kemudian perbuatan bejat NS itu pun dilaporkan ke ke Polres Probolinggo Kota

Atas laporan tersebut, tersangka NS ditangkap oleh jajaran Polres Probolinggo Kota pada Rabu (29/11/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang. NS terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved