Kasus Pembunuhan di Subang
Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Kesaksiannya Dianggap Terangkan Pembunuhan Tuti Amel
Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Bakal Ada Tersangka Baru Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang ?
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kabar baik bagi kubu Danu tersangka kasus Subang. Pengajuan M Ramdanu atau Danu sebagai justice collaborator diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu sendiri jadi tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Informasi yang diberikan Danu pada polisi pun berhasil membuka sejumlah misteri kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang dua tahun tak terungkap.
Diterimanya Danu sebagai justice collaborator dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (30/11/2023).
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.
Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai justice collaborator (JC).
"Ya, hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ujar Ahmad Taufan, Jumat (1/12/2023).
Achmad Taufan pun mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," katanya.
Menurutnya, dikabulkannya permohonan Danu sebagai JC menjadi kekuatan baginya untuk membongkar kasus Subang agar semakin terang benderang.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."
"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar melakukan rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Subang.
Dalam rekontruksi kasus Subang itu, terungkap cara Yosep menghabisi nyawa istrinya, Tuti Suhartini, dan putrinya, Amalia Mustika Ratu.
Yosep mengeksekusi istri dan putrinya menggunakan stik golf dan golok.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Danu Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Ini Daftar Perlindungan yang Berhak Didapatkan
justice collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
Danu
kasus Subang
pembunuhan ibu dan anak
Polda Jabar
Siang Ini Yosep Hidayah Akan Divonis Atas Kasus Subang, Polisi Jaga Ketat Pengadilan |
![]() |
---|
Yoris Bongkar Gelagat Yosep Saat Tuti dan Amel Tewas, Sering Akting Depan Kamera: Pura-pura Sedih |
![]() |
---|
Nama Selingkuhan Yosep Sebelum Nikahi Mimin, Terungkap di Sidang Kasus Subang, Ternyata Punya Anak |
![]() |
---|
Momen Danu Dicecar Yosef di Ruang Sidang Kasus Subang, Tak Berani Tatap Wajah Paman, Masih Takut? |
![]() |
---|
Danu Ngaku Disiksa Oknum Polisi dalam Kasus Subang, Pengacara Yosep : Memang di Luar Dugaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.