Wanita Muda Tewas

Terungkap! Ini Motif Pacar Habisi Fitria di Dalam Ruko Kota Bogor, Kesal Korban Tak Mau Diputuskan

Saat Fitria menolak, Alung terus mendesak pacarnya ini agar mau meuruti permintaannya. Fitria pun terus tidak mau atas permintaan Alung.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kondisi ruko kosong ditemukannya Fitria yang dihabisi nyawanya sendiri oleh kekasihnya, Senin (4/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Motif dari RA alias Alung yang menghabisi nyawa kekasihnya Fitria Wulandari dan menyimpannya di dalam ruko kawasan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terungkap.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa Alung tak suka dengan sikap terakhir Fitria sebelum ditemukan tewas.

Saat itu, Kamis (30/11/2023) malam, Alung tak suka sikap Fitria lantaran tidak mau diputuskan.

"Pertemuan terakhir ini pelaku ada rencana memutuskan pacarnya (korban). Tapi, si korban ini tidak mau dan menolaknya," kata Rizka saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Senin (4/12/2023).

Saat Fitria menolak, Alung terus mendesak pacarnya ini agar mau meuruti permintaannya.

Fitria pun terus tidak mau atas permintaan Alung.

Alhasil, keduanya pun terlibat cekcok.

"Dari hasil keterangan sementara, keduanya pun terlibat cekcok hebat di hari terakhir mereka bertemu itu," tambah Rizka.

Cekcok ini terus berlanjut sampai keduanya berencana untuk pulang.

Baca juga: Pengakuan Dosa Pacar Soal Jasad Wanita di Ruko Kosong Bogor, Antar Ayah Lihat Jasad Fitria Wulandari

Alung pun menganiaya Fitria sampai mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Meski begitu, disinggung kapan Alung melakukan aksi kejinya ini, sambung Rizka, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan.

"Kapan pembunuhan terjadi itu masih kita lakukan ini (pemeriksaan). Untuk rangkaian perbuatannya, terjadi penganiayaannya itu sudah kita dapatkan (keterangan)," ujar Rizka.

Baca juga: Ayah Kerja Depan Ruko Kosong Berisi Jasad Anak, Pelaku Ngajak Bercanda : Bisa-bisanya Ngumpetin

Alung pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan polisi.

Alung terancam dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan.

"Pemeriksaan masih berlanjut sampai saat ini. Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku yakni pasal pembunuhan," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved