Kasus Pembunuhan di Subang
Yosef Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Penting Arighi dalam Pembunuhan
Pihak kepolisian Polda Jabar akhirnya menggelar konferensi pers, Rabu (6/12/2023) guna mengungkap rilis kasus Subang.
Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya penyidik Polda Jabar merilis kasus pembunuhan ibu dan anak atau kasus Subang.
Polisi pun menghadirkan tersangka utama kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) yakni Yosef Hidayah saat konferensi pers di Polda Jabar hari ini, Rabu (6/12/2023).
Mengenakan seragam tahanan biru, Yosef terlihat tenang seraya menyimak pemaparan kepolisian.
Pun saat disebut dirinya terancam hukuman mati, Yosef tetap diam dengan wajah tanpa ekspresi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap hasil penyelidikan penyidik hingga proses rekonstruksi kasus Subang selama dua tahun lebih.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, Yosef akhirnya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana.
Atas jeratan pasal tersebut, Yosef pun terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Pihak kepolisian pun mengungkap alasan penetapan pasal tersebut kepada Yosef.
Rupanya pengakuan Danu soal Yosef berencana untuk memberi pelajaran kepada Tuti dan Amalia sebelum pembunuhan tanggal 18 Agustus 2021 lah yang jadi penguatnya.
Yosef dianggap sudah merencanakan pembunuhan anak dan istrinya itu saat berbincang dengan Danu di pecel lele Jalan Cagak, Desa Ciseuti, Subang.
Peran Penting Para Tersangka
Lebih lanjut, Kombes Pol Ibrahim Tompo pun menceritakan hasil rekonstruksi kasus Subang yang diperankan oleh para tersangka yakni Danu dan Yosef.
Seperti diketahui, tiga tersangka lainnya yakni Mimin, Abi, dan Arighi tidak bersedia melakoni rekonstruksi tersebut.
Sehingga adegan Mimin, Arighi, dan Abi digantikan oleh pemeran lain.
Masuk ke detik-detik pembunuhan Tuti dan Amalia, penyidik mengurai aksi yang dilakukan Yosef dan Danu.

Ternyata Yosef mengeksekusi istrinya, Tuti di depan kamar.
Pakai golok yang diambil Danu dari dapur, Yosef langsung membacok sang istri.
"Tersangka Yosef menyuruh Danu mengambil golok. Kemudian Yosef cekcok dengan korban yang disaksikan oleh tiga tersangka lain. Tersangka Arighi membawa golok menuju tersangka Yosef, diterima oleh Yosef. Terlihat tersangka Yosef membacok korban (Tuti) dan korban terjatuh di sofa," imbuh Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Bak tak puas, Yosef pun kembali memukul istrinya menggunakan stik golf.
Aksi itu dilakukan Yosef setelah melihat Tuti terkapar di dekat sofa ruang tamu.
"Tersangka Yosef masuk ke kamar mengambil stik golf kemudian memukul korban kembali di sofa dengan menggunakan stik golf dan menyerahkan stik golf kepada tersangka Danu, kemudian menarik kaki korban ke bawah," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Namun di momen tersebut, rupanya tak cuma Yosef yang memukul Tuti.
Ternyata Danu dan Arighi ikut berperan dalam menghabisi nyawa Tuti.
Bahkan Arighi berperan penting dalam memastikan Tuti telah meninggal dunia.
"Tersangka Danu ikut memukul korban. Tersangka Arighi ikut membacok korban (Tuti)," imbuh Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Selanjutnya dalam momen pembunuhan terhadap Amel, Yosef punya peran yang sama terhadap sang istri sebelumnya.
Yosef adalah eksekutor yang membunuh putri tunggalnya.
Namun sebelum Amel dihabisi, Danu dan Arighi rupanya ikut membantu Yosef.
Arighi dan Danu sama-sama memegangi tangan Amel agar gadis 23 tahun itu tidak berontak.
"Pada saat eksekusi Amel di dalam kamar, tersangka Arighi memegang tangan kanan, Danu memegang tangan kiri, tersangka Abi berdiri melihat. Yosef mengeksekusi korban dengan menggunakan stik golf," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Setelah mengeksekusi anak dan istrinya, Yosef pun membawa jenazah keduanya ke kamar mandi.
Di sana sudah menunggu Mimin yang siap membersihkan tubuh Tuti dan Amalia.

"Kedua korban dibawa ke kamar mandi dan disiram air oleh Yosef dan Mimin. Para tersangka mengangkat korban ke arah pintu," pungkas Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Selanjutnya, Yosef dan ketiga tersangka lainnya, yakni Danu, Arighi dan Abi membopong jasad Tuti dan Amalia ke dalam mobil Alphard.
"Yosef mempersiapkan mobil dan memundurkan mobilnya. Kedua korban dibawa ke atas mobil tersebut. Yosef menyuruh Danu untuk membersihkan TKP dengan menyiramkan air ke darah-darah yang ada. Tersangka Yosef memberikan pesan kepada Danu pakai bahasa sunda artinya 'awas jangan sampai bocor'," ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Motif Pembunuhan
Adapun terkait motif pembunuhan kasus Subang, penyidik mengurai fakta baru.
Ternyata dugaan motif pembunuhan sadis itu karena permasalahan uang.
Tapi bukan uang yayasan, melainkan Yosef yang merasa tidak cukup diberikan jatah kecil oleh Tuti.
"Penyampaian keluhannya (Yosef), uang jatah yang sering diberikan korban akhirnya tidak memuaskan tersangka (Yosef)," pungkas Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Adapun soal isu Yosef membunuh istri dan anaknya karena uang Rp30 juta, penyidik mengungkap fakta.
Bahwa belum ada bukti kuat yang mengarah pada isu tersebut.
"Di ruang tengah saat cekcok Yosef dengan Tuti, Yosef mengaku akan ke kamar mengambil uang tapi Tuti menghalangi sehingga terjadi pertengkaran sehingga terjadinya pembacokan. Uang Rp30 juta ditemukan setelah kejadian, uang Rp30 juta di kamar Amel," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ
kasus Subang
Yosef
Arighi
Danu
Kombes Pol Ibrahim Tompo
Kombes Pol Surawan
Polda Jabar
pembunuhan
Tuti Suhartini
Amel
tersangka
Siang Ini Yosep Hidayah Akan Divonis Atas Kasus Subang, Polisi Jaga Ketat Pengadilan |
![]() |
---|
Yoris Bongkar Gelagat Yosep Saat Tuti dan Amel Tewas, Sering Akting Depan Kamera: Pura-pura Sedih |
![]() |
---|
Nama Selingkuhan Yosep Sebelum Nikahi Mimin, Terungkap di Sidang Kasus Subang, Ternyata Punya Anak |
![]() |
---|
Momen Danu Dicecar Yosef di Ruang Sidang Kasus Subang, Tak Berani Tatap Wajah Paman, Masih Takut? |
![]() |
---|
Danu Ngaku Disiksa Oknum Polisi dalam Kasus Subang, Pengacara Yosep : Memang di Luar Dugaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.