Kasus Pembunuhan di Subang

Cara Yosef Mandikan Korban Kasus Subang, Istri Muda Ikut Siram Istri Tua, Dihabisi Gara-gara Uang

Cara Yosef dan Mimin Mandikan Jasad Korban Kasus Subang, Tubuh Tuti dan Amel Digeletakkan di lantai depan kamar mandi

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
Cara Yosef dan Mimin Mandikan Jasad Korban Kasus Subang, Tubuh Tuti dan Amel Digeletakkan di lantai depan kamar mandi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rekonstruksi kasus Subang mengungkap cara keji Yosef Hidayah dan istri mudanya, Mimin Mintarsih dalam memandikan jasad ibu dan anak di Subang.

Jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustikan Ratu dimandikan bukan di kamar mandi rumahnya, Dusun Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang.

Jasad Tuti dan Amel bahkan digeletakkan begitu saja di lantai.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menerangkan motif pembunuhan ibu dan anak di Subang didasari kekesalan Yosef pada Tuti.

Kata Tompo, Yosef kesal atas jatah uang yang diberikan Tuti Suhartini.

"Diduga masalah uang," kata Ibrahim Tompo.

Mendengar penjelasan Tompo, Yosef yang berdiri di belakangnya tampak mengangguk.

Menurut Kombes Ibrahim Tompo, Yosef tidak puas dengan jatah uang yang diberikan Tuti.

"Ada ketidakpuasan tersangka terhadap uang pada korban. Uang dlama bentuk jatah, akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," kata Ibrahim Tompo.

Dari hasil rekonstruksi terungkap pertemuan Yosef Hidayah, Muhamad Ramdanu, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia di dalam rumah Tuti.

Yosef memerintahkan Danu mengambil golok di dapur.

Kemudian Yosef terlibat cekcok dengan Tuti saat hendak mengambil uang di kamar Amalia Mustika Ratu.

Tuti Suhartini mencegah Yosef mengambil uang tersebut.

Sementara tiga tersangka kasus Subang lain melihat secara langsung cekcok antara Yosef dan Tuti.

"Saat cekcok AP (Arighi) membawa golok menuju YH dan diterima YH," kata Tompo.

Yosef kemudian membacok Tuti hingga terjatuh di sofa.

Setelah Tuti terkapar, Yosef mengambil stik golf di kamar dan memukulkannya.

Terungkap ada bukti baru terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Danu pukul Tuti, dan Yosef yang bawa mobil Alphard.
Terungkap ada bukti baru terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Danu pukul Tuti, dan Yosef yang bawa mobil Alphard. (Kolase Youtube Fredy Sudaryanto)

Yosef lantas memberikan stik golf kemudian diberikan pada Danu.

"Menarik kaki korban ke bawah. MR ikut memukul korban," katanya.

Selain itu Arighi juga turut membacok Tuti Suhartini menggunakan golok.

"AP ikut membacok korban," kata Tompo.

Saat mengeksekusi Amalia Mustika Ratu, Arighi memegangi tangan kanan dan Dani bagian kiri,

"AA berdiri melihat," katanya.

Yosef Hidayah kemudian menghabisi nyawa Amel menggunakan stik golf.

Setelah tewas, jasad ibu dan anak di Subang ini dibawa ke depan kamar mandi.

Jasad Tuti dan Amel digeletakkan di lantai depan kamar mandi.

Kemudian kedua jasad disiram air oleh Yosef dan istri mudanya, Mimin Mintarsih.

"Kedua korban dibawa ke depan kamar mandi disiram air oleh YH dan MM," jelas Kombes Ibrahim Tompo.

Setelah dimandikan, jasad Tuti Suhartini digotong Yosef, Danu, Arighi dan Abi Aulia ke pintu belakang.

"YH mempersiapkan mobil dan memudurkan mobilnya," terang Ibrahim Tompo.

Hasil penyidikan Dirreskrimum Polda Jabar, sudah ditetapkan lima tersangka kasus Subang.

sarung golok yang ditemukan polisi saat olah tkp kasus subang
sarung golok yang ditemukan polisi saat olah tkp kasus subang (Kompas TV)

Mereka adalah :

  1. YH alias Yosef Hidayah
  2. MR alias Muhamad Ramdanu
  3. MM alias Mimin Mintarsih
  4. AP alias Arighi Reksa Pratama
  5. AA alias Abi Aulia.

Hingga kini penyidik sudah mencatat keterangan dari 54 orang saksi dan 6 saksi ahli.

Selain itu penyidik kasus Subang juga mengumpulkan 228 barang bukti pembunuhan Tuti dan Amel dengan rincian sebagai berikut :

  • 2 item dari Polsek Jalancagak,
  • 109 item dari Polres Subang,
  • 7 item dari Polda Jabar,
  • 110 item dari Laboratorium Forensik.

Kelima tersangka kasus Subang dijerat menggunakan pasal 340, 338, 55 serta 56.

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," tutup Kombes Ibrahim Tompo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved