Masih Ingat Pengacara yang Ngotot Bela Mantu Selingkuh dengan Mertua? Kini Nasibnya Tak Disangka

Pengacara berinisial JM (43), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun. Adapun JM pernah menjadi pengacara Rozy Zay Hakiki

Editor: khairunnisa
Youtube channel Cumi Cumi Indigo
Rozy (kiri) dan pengacaranya bernama Jumadi (kanan) saat konferensi pers. Dulu mati-matian bela Rozy yang selingkuh dengan mertua, Jumadi kini dipenjara karena mencabuli anak di bawah umur 

Pelaku digelandang ke Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Kalau enggak dicegah oleh petugas mah, enggak tahu apa yang terjadi pada terduga (dipukuli)," ujar Muhtar.

Informasi yang diterima Muhtar, bahwa pelaku diduga melakukan pencabulan pada seorang gadis berusia 14 tahun yang masih satu kecamatan dengan pelaku.

"Informasi dari LP (laporan) yang terbit itu 11 bulan yang lalu (kejadianya)," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku masih menghimpun data kasus tersebut.

"Sedang saya mintakan datanya, sabar ya," singkat Didik.

Pelaku Dulu Pengacaranya Rozy

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan pengacara berinisial JM (43), sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun.

Adapun JM pernah menjadi pengacara Rozy Zay Hakiki, pria yang dilaporkan mantan istrinya, Norma Risma, karena kasus perselingkuhan dengan mertua.

Catatan Kompas.com, JM mendamping Rozy saat dilaporkan mantan istrinya atas kasus perzinaan ke Polda Banten pada awal 2023.

"Iya, betul (pengacara Rozy)," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Kamis (7/12/2023).

Dulu Bela Mantu Selingkuh dengan Mertua, Pengacara di Banten Nyaris Diamuk warga
Dulu Bela Mantu Selingkuh dengan Mertua, Pengacara di Banten Nyaris Diamuk warga (Tribun Banten)

Herlia menjelaskan, JM ditangkap setelah dilaporkan oleh SA (42), ibu korban, pada Rabu (15/11/2023), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih SMP.

Perbuatan JM dilakukan pada November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.

"Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 tahun," ujar Herlia .

Dikatakan Herlia, korban menuruti hawa nafsu JM dengan iming-iming akan dibelikan ponsel.

"Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten," kata Herlia.

Sebelum ditangkap polisi, JM sempat diarak oleh warga pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.14 WIB, di rumah sekaligus kantornya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul DETIK-DETIK Pengacara Rozy Mantu Selingkuh dengan Mertua Disoraki Warga, Cabuli Anak: Predator Anak!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved