Polisi Amankan 6 Kg Ganja di Bogor, Pengeriman Via Jalur Ekspedisi
Dua tersangka jaringan nasional pun ikut ditangkap bersama barang bukti di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satnarkoba Polresta Bogor Kota bongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan nasional di Kota Bogor.
Barang bukti seberat 6 kilogram ganja berhasil diamankan.
Dua tersangka jaringan nasional pun ikut ditangkap bersama barang bukti di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka jaringan nasional ini yakni, JS (32), F (32).
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana megatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satnarkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Saat itu, BNN menginformasikan ada pengiriman paket melalui ekspedisi dengan tujuan Kota Bogor dari wilayah Medan.
"Barang tersebut sampai ke gudang ekspedisi kemudian kami melaksanakan pengecekan bersama-sama. Dan memang betul bahwa itu adalah narkotika jenis ganja," kata Eka di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (18/12/2023).
Pengungkapan ini juga bermula dari Satnarkoba yang terlebih dahulu berhasil mengamankan 1 kilogram ganja.
1 kilogram ganja ini berhasil masuk ke Kota Bogor melalui gudang ekspedisi yang sama.
Tersangka berinisial MF (32) berhasil diamankan terlebih dahulu dengan barang bukti 1 Kilogram ganja.
"Modusnya sama via ekspedisi. Ya awalnya kita berhasil amankan satu kilogram. Jaraknya satu minggu dengan yang kita amankan 6 kilogram ini," jelas Eka.
Ganja itu bermaksud diedarkan oleh para tersangka berbarengan dengan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
Eka melanjutkan, tersangka yang berhasil ditangkap ini, awalnya hendak COD ganja yang dikirimkan melalui ekspedisi ini.
"Jadi, kemungkinan terbesar akan diedarkan saat tahun baru. Alhamdulillah kita sebelum tahun baru berhasil mengungkapnya dan kita amankan," tambahnya.
Keduanya kini dijerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana seumur hidup, lima tahun sampai 20 tahun," tandasnya.
Satnarkoba Polresta Bogor Kota
ganja
TribunnewsBogor.com
Kompol Eka Chandra Mulyana
Mako Polresta Bogor Kota
Ada Penjual Miras Online di Kampungnya, Wakil Wali Kota Bogor Akan Panggil Pihak Aplikasi |
![]() |
---|
Tidak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Pasir Hantam Warung di Tanjakan Ciampea Bogor Sampai Hancur |
![]() |
---|
Aksi Pengedar Narkoba di Kota Bogor, Simpan Sabu Dalam Pembalut Wanita |
![]() |
---|
Banyak Truk Terguling, Dishub Bakal Bangun Palang Besi di Tanjakan Tasmania Bogor |
![]() |
---|
Pengakuan Pria Penjual Tramadol di Kebon Kelapa Bogor, Sudah 5 Kali Membeli Barang di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.