Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sopir Truk di Parungpanjang yang Tewaskan Ibu dan Anak Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui

Sopir truk berinisial AG (25) yang menyebabkan ibu dan anak tewas karena tertimpa truk tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada 17 Desember 2023

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Kecelakaan maut ibu dan anak tewas tertimpa truk tambang di Jalan Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Minggu (17/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Sopir truk berinisial AG (25) yang menyebabkan ibu dan anak tewas karena tertimpa truk tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada 17 Desember 2023 kemarin kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).

Kata Angga, Tersangka AG diduga tidak fokus atau tidak konsentrasi saat mengendarai truknya saat kejadian.

Sehingga menimbulkan kecelakaan dan menewaskan dua orang pengendara motor wanita berinisial I (30) dan anak perempuannya berinisial NP (8).

Atas kelalaiannya saat berkendara ini, Tersangka AG kini terancam 6 tahun penjara.

"(Dijerat) Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Ipda Angga Nugraha.

Diketahui dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 ini berbunyi :

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Juta.

Sementara yang dimaksud ayat 3 ini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pelaku sempat kabur

Tersangka AG ini beberapa saat setelah kecelakaan mobil truknya menimpa ibu dan anak sempat kabur dan menghilang.

Ipda Angga Nugraha menjelaskan sopir truk tambang angkutan batu penyebab kecelakaan ini langsung kabur dari lokasi kecelakaan menghindari amukan massa.

"Mengamankan diri, namun setelah beberapa jam kemudian dengan pencarian dan pendekatan petugas Polri terhadap keluarga pengemudi, akhirnya pengemudi menyerahkan diri," kata Ipda Angga Nugraha saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (19/12/2023).

Saat menyerahkan diri, sang sopir truk ini pun diantar langsung oleh keluarga.

"Menyerahkan diri ke Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor dengan didampingi keluarganya," kata Ipda Angga Nugraha.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved