Riwayat Penyakit Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia, Kesehatan Sang Mantan Gubernur Papua Memburuk
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas Enembe.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terkuak deret riwayat penyakit yang diderita Lukas Enembe sebelum meninggal dunia.
Diwartakan sebelumnya, Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa (26/12/2023).
Lukas Enembe meninggal dunia di usia 56 tahun.
“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Sebelumnya selama menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi, Lukas beberapa kali urung hadir karena alasan sakit.
Pada Oktober 2023 lalu, dia juga pernah dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto sakit setelah terjatuh di kamar mandi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasihat hukum Lukas Enembe saat itu, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, kliennya sudah sakit jauh sebelum jatuh di kamar mandi rutan KPK, seperti dikutip dari Antara.
Dalam persidangan, Lukas sempat menyampaikan sejumlah penyakit yang dideritanya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam nota keberatan yang dibacakan penasihat hukumnya, Petrus Bala Pattyona, Lukas menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya terus memburuk.
Dia juga membeberkan riwayat penyakit yang dideritanya.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenazahnya Akan Diterbangkan ke Jayapura Besok Malam
Dia mengaku empat kali mengalami stroke, menderita diabetes stadium empat.
"Saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya," ungkap dia dikutip dari Kompas.com (19/6/2023).
Pihaknya juga mengatakan, pemeriksaan terakhir yang dilakukan dokter RSPAD menyatakan bahwa fungsi ginjal Lukas tinggal delapan persen.
Dalam nota keberatan itu, Lukas juga mengatakan jika dirinya meninggal dunia karena proses hukum, KPK merupakan pihak yang harus bertanggung jawab.

Alami masalah jantung
Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022, Lukas mengatakan dirinya didiagnosis menderita masalah jantung.
Dia mengaku terbang ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Dokter Singapura yang temukan jantung saya kotor, bertahun-tahun sakit terus sampai dioperasi," ujar dia dikutip dari Kompas.com (2022).
Salah satu keluarga yang merawat Lukas Enembe selama tiga tahun terakhir, Wawan mengatakan, mantan Gubernur Papua itu tidak bisa berdiri dalam waktu lama sehingga harus dibantu orang lain.
"Sejak stroke yang keempat kali ini memang sakitnya bukan main-main, mau tidur tidak bisa, mau bangun mau jalan tidak bisa, (harus) angkat dia ke kamar mandi," tutur dia.
Wawan mengatakan, seluruh keluarga berusaha menjaga Lukas Enembe agar tidak mengalami stroke untuk yang kelima kalinya. Sebab setiap kali Lukas bicara, tensinya akan kembali naik.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas Enembe.
Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul INNALILLAHI Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Terkuak Riwayat Penyakit, 4 Kali Stroke
RK Akhirnya Jawab Permintaan Tes DNA Ulang, Lisa Mariana Langsung Pamer Status Baru: Janda Gemoy |
![]() |
---|
Postingan Terakhir Polisi Intel Lombok Sebelum Tewas Misterius, Kondisi Jasad Brigadir Esco Janggal |
![]() |
---|
Niat Terselubung Lisa Mariana Ngotot Tes DNA Ulang dengan Ridwan Kamil, Reaksi Atalia Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Analisa Mengejutkan Dokter Soal Balita Meninggal Karena Tubuh Jadi Sarang Cacing, KDM Bereaksi Tegas |
![]() |
---|
Identitas Korban Meninggal Tawuran Antar Kampung di Jasinga Bogor, Tewas di Perjalanan ke RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.